• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejati Sumut Tahan 6 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Madina

Editor: Suganda
Sabtu, 3 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 3 Agustus 2024
Enam tersangka dugaan korupsi Rp580 juta seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditahan Kejati Sumut, Kamis (1/8/2024).

Enam tersangka dugaan korupsi Rp580 juta seleksi PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditahan Kejati Sumut, Kamis (1/8/2024).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan 6 tersangka dugaan korupsi sebesar Rp 580 juta dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2023.

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut menahan enam tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 1 Agustus sampai 21 Agustus 2024,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Jumat (2/8/2024) siang.

Ia menjelaskan, penahanan keenam tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua dari penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut pada Kamis (1/8/2024).

Keenam tersangka, yakni:

  • DHS selaku Kadis Dikbud Kabupaten Madina
  • AHN selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Madina
  • H selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Kabupaten Madina
  • DM selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Kabupaten Madina
  • IB selaku Kasubbag Umum Disdikbud Kabupaten Madina
  • SD selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina

Setelah tahap II, kata Yos, kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara untuk tersangka SD ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina itu mencapai Rp 580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orang,” ujar Yos.

Atas perbuatan itu, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

“Selanjutnya, tim JPU Pidsus Kejati Sumut segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” pungkasnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Dongkrak Ekosistem Inovasi Sumut, Pj Gubernur Agus Fatoni Luncurkan Gerakan Inovasi Serentak se-Sumut  

Berita selanjutnya

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja Tujuan Bekasi

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd