• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Humbahas Tangkap Karyawan Gelapkan Uang Rp 1,3 Miliar

Editor: Suganda
Sabtu, 11 Januari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 11 Januari 2025
Pelaku terduga penggelapan uang koperasi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Pelaku terduga penggelapan uang koperasi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Humbahas, POL | Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) menangkap seorang karyawan pria berinisial DH (51) yang diduga menggelapkan uang nasabah Koperasi CU RP sebesar Rp1,3 miliar.

“Tersangka DH merupakan karyawan yang bekerja sebagai kasir di CU RP, diduga memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu,” ujar Kepala Polres Humbahas AKBP Hary Ardianto di Humbahas, Jumat.

Hary mengatakan kasus ini bermula dari sejumlah laporan yang diterima pihak kepolisian, di antaranya, LP/B/76/X/2023, tertanggal 20 Oktober 2023, dari pelapor Lamro Agave Meha, LP/B/83/XI/2023, tertanggal 3 November 2023, dari pelapor Agustina Hasugian dan LP/B/1388/XI/2023, tertanggal 20 November 2023, dari pelapor Lewinton Hasugian.

Kemudian, Polres Humbahas mengeluarkan surat panggilan dan surat perintah penahanan terhadap DH, untuk dilakukan penahanan terhadap terduga penggelapan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan pada Kamis (9/1).

“Dari hasil interogasi, diduga tersangka memanfaatkan posisinya untuk melakukan pencatatan palsu.Modus ini memudahkan tersangka mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan pemilik dana,” ucap Hary.

Kapolres mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara.

Ia mengatakan bahwa proses penyelidikan sudah memasuki tahap akhir, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan menetapkan DH sebagai tersangka. Kami berkomitmen menyelesaikan kasus ini secepatnya,” ujarnya.

Kasus ini memicu kemarahan para nasabah CU RP. Mereka merasa dikhianati oleh pengelola keuangan yang seharusnya menjaga dana mereka karena meminta keadilan serta pengembalian uang mereka yang hilang.

Polres Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi lembaga keuangan lainnya agar selalu menjaga integritas dalam mengelola dana masyarakat,” ucap Kapolres. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Polrestabes Medan Tetapkan Jonatan Siahaan Tersangka Penistaan Agama

Berita selanjutnya

AKBP Faisal Andri Pratomo Resmi Jabat Kapolres Dairi

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd