• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Asahan Tembak Kawanan Spesialis Bongkar Warung

Editor: Suganda
Senin, 2 September 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 2 September 2024
Salah seorang pelaku yang ditangkap. 

Salah seorang pelaku yang ditangkap. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Polisi menangkap empat orang pria kawanan pencurian spesialis bongkar warung pasar di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumatera Utara). Salah seorang pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

“Satu pelaku kami tangkap Sabtu kemarin dan harus dilumpuhkan karena tidak kooperatif. Mereka ini terlibat beberapa kali melakukan pencurian bongkar warung di pasar dan ada juga di rumah kosong,” kata Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Supangat dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).

Adapun para tersangka yang diamankan ini adalah Fatar Simanjuntak sebagai otak pelaku. Saat ditangkap Fatar ditembak di bagian kakinya. Kemudian tiga rekan lainnya yakni Yovie Wibowo, Said Aji dan Nando Pardede.

Supangat mengatakan para pelaku itu merupakan satu tim saat beraksi. Mereka beraksi saat korban tidak berada di lokasi.

“Beraksi saat korban tidak berada di warung. Dia masuk melalui atap seng rumah korban yang dibukanya,” ujar Supangat.

Saat melakukan aksi tersebut, korban menggasak habis isi warung termasuk di antaranya 21 tabung gas hingga karung pupuk. Bahkan saat dilakukan pendalaman pelaku dan rekannya ini juga pernah beraksi di tempat lainnya.

“Salah satu korban pencurian yang dilakukan oleh kelompok ini mengalami kerugian hingga Rp 40 juta, sementara korban lainnya menderita kerugian sebesar Rp 35 juta,” ucapnya.

Kini, empat tersangka terancam bui dan akan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

P3K RI dan HIPGABI Komit  Gelar Pelatihan BHD sebagai Ketahanan Kesehatan dan Kesiapsiagaan Situasi Darurat Medis

Berita selanjutnya

Sibolga ‘Membara’, 7 Rumah Ludes Terbakar

TERBARU

Bupati Simalungun Hadiri Milad Ke-6 Pesantren Darul Putera Madiah: Mitra Strategis Dalam Pembangunan Keagamaan

Senin, 23 Februari 2026

Bupati Tegaskan Pentingnya Peran SPPG Dalam Menjaga Mutu Program MBG di Labuhanbatu

Senin, 23 Februari 2026

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd