• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polres Asahan Tangkap 2 Pengedar 25 Kg Sabu di Marendal Deli Serdang

Editor: Suganda
Kamis, 3 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 3 Oktober 2024
Polres Asahan paparkan tersangka penyelundupan 25 kg narkoba jenis sabu. 

Polres Asahan paparkan tersangka penyelundupan 25 kg narkoba jenis sabu. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Tim Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap dua pria terkait pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram di wilayah Marendal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (30/9/24) setelah aparat mendapatkan informasi tentang rencana pengiriman narkoba tersebut.

“Saat tim mencoba menghentikan kendaraan, kedua tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil menghentikan mereka dan mengamankan barang bukti,” ujar Kapolres Afdhal Rabu (2/10/24) saat menggelar konferensi pers di hadapan wartawan.

Adapun, identitas kedua tersangka yang diamankan yakni Hendro (34) warga Medan dan Suhadi (36) warga Deli Tua. Keduanya menggunakan mobil pikap untuk mengangkut narkoba.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menyatakan penangkapan terjadi setelah tim melakukan penyergapan di Jalan Kebun Kopi.

Dalam penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 21 paket sabu, serta tas hitam yang berisi 4 paket lainnya. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang mengendalikan transaksi dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Tersangka mengakui, lanjut Kapolres, mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke pemesan.

“Kedua pelaku masing-masing akan mendapatkan Rp 25 juta dari transaksi ini,” jelas Afdhal.

Kedua tersangka saat ini dijerat pasal 114 dan pasal 112, serta pasal 132 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkoba ini. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

KPK akan Periksa Mantan Dirut Inalum!

Berita selanjutnya

Uang Rp 372 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma Disita, Ini Penampakannya

TERBARU

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Menyerahkan Bantuan RTLH Telah Selesai Direnovasi

Jumat, 13 Maret 2026

Keren! Mahasiswa Unimed Ciptakan IQRO Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd