• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 3 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polisi Bebaskan Pendemo yang Diamankan di Polda Sumut

Editor: Suganda
Kamis, 28 Maret 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 28 Maret 2024
Massa Bela Ketua Adat Simalungun Bentrok dengan Polisi di Polda Sumut.

Massa Bela Ketua Adat Simalungun Bentrok dengan Polisi di Polda Sumut.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang pendemo bernama Nicholaus Sitorus yang tergabung dalam aksi menuntut Ketua Komunitas MA Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan (65) dibebaskan, disebut diamankan pihak kepolisian saat terjadi bentrok. Setelah diamankan, Nicholaus kini telah dibebaskan.

Nicholaus diduga diamankan sekira pukul 12.30 WIB, saat bentrok terjadi. Dia bebaskan sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia menceritakan awalnya terjadi aksi dorong-dorongan antara pihak kepolisian dengan massa aksi. Saat itu, Nicholaus juga berada di barisan massa aksi itu.

“Tadi kan dorong-dorongan ini, ditarik aku ke dalam. Terdorong dan ditarik juga,” kata Nicholaus usai dikeluarkan dari dalam Polda Sumut, Rabu (27/3/2024).

Nicholaus menyebut usai ditarik, dia dibawa ke gedung Ditreskrimum Polda Sumut. Di situ, dia mengaku diinterogasi apakah ikut memukul anggota polisi saat bentrok itu.

“Ditariklah aku ke dalam, ke bagian ruangan reskrimum, di situ ditanyain ‘kau pukul tadi anggota bagian Sabhara’ katanya, karena ada mau buat laporan anggota Sabhara ini (soal pemukulan itu). Langsung ku bilang bahwasanya bisa dibuktikan dari video atau yang lain kalau ada aku memukul,” ujarnya.

Dia mengaku tidak ada menerima intimidasi atau kekerasan. Namun, pihak kepolisian sempat menyita handphone miliknya.

“Tapi itulah sembari di situ, nunggu aja aku jadinya. Hp juga ditahan, aku mau pakai hp ku, kata mereka tahan ya, proses,” sebut Nicholaus.

Ketua Pengurus Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jhontoni Tarihoran mengatakan Nicholaus dibebaskan sekira pukul 16.00 WIB. Pembebasan itu dilakukan usai pihaknya melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.

“Dilepas sekira jam empat kurang. Ada tadi bersama dengan pengacara sekitar lima orang, kita tegaskan dari kawan kita sudah ditarik, dibawa sama polisi. Itu kemudian yang dibebaskan itu,” kata Jhontoni.

Diberitakan sebelumnya, bentrok antara polisi dengan massa itu terjadi usai massa membakar dan meludahi foto Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi. Pembakaran itu dilakukan di depan salah satu gerbang Polda Sumut.

Tak lama, ada petugas kepolisian yang ingin mematikan api yang dihidupkan itu. Petugas kepolisian yang hendak mematikan api itu, dicegat oleh massa aksi. Mereka menolak api tersebut dimatikan

Aksi tersebut pun membuat massa dan pihak kepolisian yang berjaga di depan gerbang terlibat bentrok. Mereka terlibat adu mulut dan aksi dorong-dorongan.

Bahkan, sebagian di antaranya, baik polisi maupun massa aksi, ada yang sampai masuk ke dalam parit. Di tengah proses dorong-dorongan itu, ada perintah dari Kasat Intel Polrestabes Medan AKBP Ahyan untuk menangkap atau ‘mengangkut’ seorang massa aksi.

“Yang baju hijau angkut,” perintah Ahyan kepada anggotanya.

Terlihat ada sejumlah orang yang berusaha ditarik oleh pihak kepolisian untuk dibawa. Namun, penarikan itu dihalangi oleh massa aksi. Namun, pada akhirnya ada salah seorang massa aksi yang terlihat diseret oleh petugas kepolisian ke dalam Polda.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membantah adanya penculikan atau penangkapan itu. Dia mengatakan informasi penangkapan itu bohong atau hoaks.

“Tidak ada (penculikan), hoaks,” kata Hadi merespons soal adanya penculikan itu.

Hadi mengatakan kalau ada pihak yang memprovokasi dan mengganggu ketertiban, pihaknya tidak akan segan untuk membubarkannya.

“Selama menyampaikan pendapat dengan baik, tentu dilayani polisi sesuai aturannya. Kalau ada yang memprovokasi dan mengganggu ketertiban umum apalagi masyarakat yang menggunakan jalan tentu kita bubarkan,” ujarnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pemkab Labuhanbatu Berikan Sajadah dan Bantuan Voucher untuk Masjid 

Berita selanjutnya

Kebutuhan Lebaran, bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 T

TERBARU

Ratusan warga berkumpul setelah selesai gotongroyong. (Ist)

Hadapi Musim Tanam, Ratusan Warga Janjimatogu Gotong Royong

Kamis, 2 April 2026
Para Calhaj yang ikut Manasik Akbar mendapat arahan sebelum diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan. (IST)

Manasik Akbar 148 Calon Jemaah Haji Padangsidimpuan dan Tapsel Dilepas Menuju Asrama Haji Medan

Kamis, 2 April 2026

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd