• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polda Sumut Tetapkan Ketua DPRD Madina Tersangka Korupsi

Editor: Suganda
Selasa, 11 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 11 Juni 2024
Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.

Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) tidak melakukan penahanan terhadap Erwin Efendi Lubis, Ketua DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi P3K.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tidak melakukan penahanan dengan dasar beberapa pertimbangan.

Hadi menyebut proses penahanan merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sejak akhir Maret ya, tanggal 26 Maret 2024. Terkait dengan penahanan itu tentu menjadi ranah kewenangan penyidik,” ujar Kombes Hadi di Polda Sumut, Senin (10/6/24).

Dijelaskan Kombes Hadi, secara hukum memang penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan ataupun tidak melakukan penahanan terhadap setiap tersangka.

Diketahui, kisruh kasus dugaan suap seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal sudah lama berlangsung. Dalam kasus ini, sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten Madina ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Salah satunya, Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Madina, Dollar Hafrianto Siregar, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Madina, Abdul Hamid Nasution dan beberapa orang lainnya.

Tidak hanya itu, beberapa waktu lalu Bupati Madina H Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utami Nasution dan Sekretaris Daerah (Sekda) Alamulhad Daulay turut diperiksa Polisi dalam kasus ini.

Kombes Hadi Wahyudi membenarkan terkait pemeriksaan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tersebut pada Senin 22 Januari 2024 sejak pagi.

“Betul, Polisi Panggil Bupati wakil Bupati dan Sekda Madina,” kata Hadi, Selasa (23/1/24).

Diketahui, dalam kasus ini, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut turut menyita uang tunai sebesar Rp64 juta dalam kasus suap yang melibatkan Kadisdik Pemkab Madina, Dollar Hafrianto Siregar.

Uang tunai dengan nominal puluhan juta rupiah tersebut diamankan Polisi dalam berkas perkara dengan atas nama tersangka Dolar Hafrianto Siregar. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Perkara Korupsi IPAL di Sidimpuan, Eks Kadis LHK Sumut Binsar Situmorang Dituntut 6 Tahun

Berita selanjutnya

Pj. Bupati Langkat Diwakili Sekda Amril dalam Apel Gabungan Ajak Masyarakat Sukseskan Budidaya Udang

TERBARU

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Laksanakan Punggahan

Jumat, 13 Februari 2026

Unimed Wisuda 1.046 Lulusan, Ini Pesan Rektor

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd