• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polda Sumut Tangkap Pemilik 14.431 Butir Ekstasi

Editor: Suganda
Kamis, 1 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 1 Februari 2024
Pria terduga pemilik 14.431 butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang ditangkap Polda Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024). 

Pria terduga pemilik 14.431 butir pil ekstasi dan satu kilogram sabu-sabu yang ditangkap Polda Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024). 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Subdit III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap pria berinisial FRLG (35), warga Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 14.431 butir.

“Barang bukti yang disita sebanyak 14.431 butir pil ekstasi dan 27 kilogram sabu-sabu,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Sumatera Utara, Rabu (31/1/2024).

Hadi mengatakan penangkapan FRLG dilakukan pada Rabu ini di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat soal adanya seseorang yang diduga memiliki narkoba di wilayah tersebut,” ujarnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, Tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan selanjutnya menangkap FRLG yang sedang mengendarai sepeda motor.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu kilogram sabu-sabu dari pelaku, kemudian dilakukan pengembangan,” jelas Hadi.

Dari pengembangan itu, personel Subdit III Direktorat Narkoba Polda Sumut menggeledah rumah FRLG di Jalan Melatih Raya, Kota Medan.

“Ditemukan lagi 14.431 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 27 kilogram di kamar. Setelah itu, pelaku dibawa ke mapolda untuk menjalani pemeriksaan,” tambahnya.

Hadi mengatakan FRLG yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Beberapa waktu sebelumnya, jajaran Polda Sumut menangkap tujuh orang terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,3 kilogram di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

2 Terdakwa Perdagangan 2 Anak Orang Utan Aceh-Medan Dituntut 3 Tahun

Berita selanjutnya

Kolonel Marinir Jasiman Purba Jabat Danlantamal I Belawan

TERBARU

Kabur 17 Bulan, “Harimau” Akhirnya Dijerat! Pelaku Pencuri Kabel Gudang Senilai Rp20 Juta Ditangkap Reskrim Polsek Perdagangan

Sabtu, 14 Maret 2026

Pemuda Muslim Sumut Safari Ramadan di Masjid Asy-Syakirin Desa Ujung Labuhan

Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd