• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Terdakwa Perdagangan 2 Anak Orang Utan Aceh-Medan Dituntut 3 Tahun

Editor: Suganda
Kamis, 1 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 1 Februari 2024
Sidang tuntutan 2 terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, yakni Reza Heryadi dan Ramadhani digelar di PN Medan. 

Sidang tuntutan 2 terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, yakni Reza Heryadi dan Ramadhani digelar di PN Medan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, yakni Reza Heryadi dan Ramadhani. Keduanya memperdagangkan individu anak orang utan dari Aceh ke Medan.

“Untuk terdakwa Rahmadani dituntut penjara 3 tahun sedangkan terdakwa Reza 2 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang saat diwawancarai usai mengikuti persidangan di ruang Cakra 8, Selasa (30/1/2024).

“Keduanya didenda Rp 50 juta subsider bulan,” tambahnya.

Febri menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

“Hal yang memberatkan Rahmadani karena sudah pernah dihukum. Kasusnya sama juga. Untuk yang meringankan, Reza belum pernah dihukum. Keduanya kooperatif juga,” ungkapnya.

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, dijelaskan kronologi perkara yang dialami kedua terdakwa.

Terdakwa Reza diamankan bersama dengan Ramadhani pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Terdakwa melakukan tindak pidana, yaitu menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Awalnya personel Ditreskrimsus Polda Sumut, saksi Gustra Yadi dan Septo Arbani menerima informasi adanya kegiatan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa individu anak orang utan (Pongo Abelii) dari Kota Langsa Provinsi Aceh menuju Kota Medan pada Selasa (26/9/2023).

Keesokan harinya, dua personel polisi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, saksi Johannes Octo, mengamankan 1 mobil Kijang plat BK 1935 FF melintas di Jalan Sisingamangaraja, sekira pukul 03.30 WIB.

Mobil itu mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup berupa 2 individu anak orang utan (Pongo Abelii) yang dilakukan terdakwa Reza. Lalu, dua orang utan itu dititipkan ke BBKSDA Sumut untuk penanganan lebih lanjut.

Terdakwa Reza menerangkan yang menyuruh membawa dua individu anak orang utan itu adalah Ramadhani dengan upah Rp 3 juta. Pihak kepolisian pun menangkap Ramadhani pada Kamis (28/9/2023) sekira pukul 04.15 WIB di Aceh.

Berdasarkan keterangan ahli dari BKSDA, Dede Syahputra Tanjung, menerangkan orang utan (Pongo Abelii) merupakan satwa dilindungi berdasarkan Permen LHK No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. (detik)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Andromeda Mercury dan Dwi Anggia Moderator Debat Kelima Pilpres 2024

Berita selanjutnya

Polda Sumut Tangkap Pemilik 14.431 Butir Ekstasi

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd