Medan, POL | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Bupati Batu Bara, Zahir setelah mangkir.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir mangkir dari panggilan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batu Bara.
Dikatakan Hadi, awalnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zahir pada Minggu pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Mamun, mantan orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara itu mungkir atau tidak menghadiri panggilan Polisi dengan kapasitas sebagai tersangka.
“Panggilan pertama Minggu lalu, tidak hadir. Lalu Kamis ini panggilan kedua,” ujar Kombes Hadi, Selasa (23/7/24) di Polda Sumut.
Dikatakan mantan Kapolres Biak Papua itu, hingga saat ini Zahir belum ada dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk menahan Zahir.
Disambung Hadi, nantinya penyidik yang menangani kasus tersebut akan mempertimbangkan apakah Zahir ditahan atau sebaliknya.
“Tentu penyidik punya pertimbangan dalam proses penahanan ataupun tidak terhadap tersangka. Kita lihat proses yang dijalankan,” sebutnya.
Diketahui, kasus ini Faisal yang merupakan adik kandung dari Zahir turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Hanya saja, Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut lebih dulu menetapkan Faisal sebagai tersangka dalam kasus PPPK tersebut.
Dalam keterlibatannya Faisal disebut telah menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Adenan Haris Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Batu Bara. (MS)