• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 8 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Polda Sumut Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Bupati Batu Bara

Editor: Suganda
Rabu, 24 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 24 Juli 2024
Eks Bupati Batu Bara Zahir.

Eks Bupati Batu Bara Zahir.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Bupati Batu Bara, Zahir setelah mangkir.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut Bupati Batu Bara periode 2018-2023, Zahir mangkir dari panggilan sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PPPK Kabupaten Batu Bara.

Dikatakan Hadi, awalnya penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Zahir pada Minggu pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Mamun, mantan orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Batu Bara itu mungkir atau tidak menghadiri panggilan Polisi dengan kapasitas sebagai tersangka.

“Panggilan pertama Minggu lalu, tidak hadir. Lalu Kamis ini panggilan kedua,” ujar Kombes Hadi, Selasa (23/7/24) di Polda Sumut.

Dikatakan mantan Kapolres Biak Papua itu, hingga saat ini Zahir belum ada dilakukan penahanan oleh penyidik kepolisian. Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan untuk menahan Zahir.

Disambung Hadi, nantinya penyidik yang menangani kasus tersebut akan mempertimbangkan apakah Zahir ditahan atau sebaliknya.

“Tentu penyidik punya pertimbangan dalam proses penahanan ataupun tidak terhadap tersangka. Kita lihat proses yang dijalankan,” sebutnya.

Diketahui, kasus ini Faisal yang merupakan adik kandung dari Zahir turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Hanya saja, Tim Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut lebih dulu menetapkan Faisal sebagai tersangka dalam kasus PPPK tersebut.

Dalam keterlibatannya Faisal disebut telah menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Adenan Haris Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Batu Bara. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Batu Bara Ditahan Jaksa

Berita selanjutnya

Diiringi Isak Tangis, Jenazah 6 Korban Tertabrak Kereta Api Dimakamkan Berdampingan di Humbahas

TERBARU

Wakil Bupati Mengikuti Rakor Bersama Kemendagri Bahas Sinkronisasi Program Prioritas Nasional di Labuhanbatu

Selasa, 7 April 2026

Terima Audiensi Pengurus PPM Kota Medan, Wakil Wali Kota Medan Ajak Bersama Perangi Narkoba

Selasa, 7 April 2026

Pimpin Rapat Forum CSR, Wakil Bupati H. Jamri Memaparkan Sejumlah Program Prioritas Pembangunan Daerah

Senin, 6 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd