• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

5 Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Batu Bara Ditahan Jaksa

Editor: Suganda
Rabu, 24 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 24 Juli 2024
Kelima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara saat dilakukan penahanan menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kelima tersangka dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara saat dilakukan penahanan menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim jaksa penuntut umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023.

Pelimpahan ini dilakukan dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (23/7/2024) dan langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batu Bara, Deby Rinaldy SH.

Kajati Sumut melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Selasa malam membenarkan hal tersebut.

“Benar, hari ini tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batu Bara TA 2023,” kata Yos.

Lima tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi ini, lanjut Yos, adalah AH (Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).

Adapun besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp 2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batu Bara.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Lebih lanjut mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan bahwa 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara segera mempersiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dan segera disidangkan,” tandasnya. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

3 Rumah di Karo Terbakar, Lansia Penderita Sakit Tewas

Berita selanjutnya

Polda Sumut Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Bupati Batu Bara

TERBARU

Puluhan Siswa SMP Negeri 1 Laguboti Keracunan MBG, Kini Dirawat di Rumah Sakit

Rabu, 15 Oktober 2025

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd