Medan, POL | Polres Batubara di back up Polda Sumut berhasil mengungkap sindikat pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia beberapa waktu lalu.
Adapun jalur yang dipakai para sindikat.tersebut melalui pelabuhan kecil yang berada di Kabupaten Batubara, demikian dikatakan Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada paparannya di Mapoldasu, Kamis (13/1/2022).
Lanjut Tatan, mereka ditangkap usai salah satu kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) tenggelam dan menewaskan belasan orang.
Delapan tersangka yang diamankan merupakan sindikat penyalur tenaga kerja ilegal yakni Ilham Ginting, Ricky Ardiansyah, Roni, Ibnu Abdillah, Syamsul Bahri, Dedi Satriawan dan Milkan Prayoga dan masih ada 4 (empat) orang lagi yang DPO, jelas Tatan.
Kasus ini terungkap setelah sebuah kapal yang mengangkut puluhan pekerja migran asal Indonesia tenggelam pada 25 Desember 2021 kemarin.
Sebanyak 124 calon pekerja migran Indonesia dan 6 ABK berangkat dari pelabuhan tikus di Kabupaten Batubara pada tanggal 22 Desember 2021 menjelang tengah malam menggunakan satu kapal yang telah dipersiapkan dari Pantai Datuk, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Sebelum melintasi perbatasan Indonesia Malaysia kapal yang ditumpangi rusak.
Sehingga keesokan harinya, Kamis 23 Desember PMI dibawa kembali ke lokasi awal pemberangkatan dan menukar kapal dengan dua kapal yang lebih kecil.
Di darat sudah disiapkan kapal kecil ukuran 14 meter dan 14,5 meter.Tetapi saat akan diberangkatkan lagi, 18 pekerja migran memutuskan tidak lagi ikut.
Dua kapal itu mengangkut masing-masing satu kapal mengangkut 64 orang dan kapal lainnya mengangkut 48 orang itu tiba di perbatasan perairan Malaysia pada Jumat 24 Desember 2021 pukul 07.00 WIB.
Kedua kapal itu menunggu jemputan kapal dari Malaysia hingga pukul 19.00 WIB, namun lantaran tak kunjung dijemput kapal pengangkut 64 pekerja memutuskan pulang.
Sementara itu kapal pengangkut dengan jumlah 48 pekerja migran tetap menunggu di perbatasan.
Namun saat kapal pengangkut 48 itu memutuskan kembali ternyata kapal mengalami kerusakan sehingga karam dan belasan pekerja migran meninggal dunia.
Polisi menyebut para tersangka memiliki beragam peran. Ada yang merekrut, penyedia kapal, penampung di Malaysia hingga yang mempersiapkan logistik dan melakukan penjemputan.
Para pekerja migran ilegal asal Indonesia ini pun dikenakan biaya Rp 10 juta hingga Rp 11 juta perorang.
Kebanyakan mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di negeri Jiran.
“Mereka yang wanita dijanjikan bekerja sebagai ART disana,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa kapal besar yang rusak dan juga kapal berukuran 14,5 meter, 1 mobil Avanza untuk menjemput PMI dari bandara Kualanamu menuju tempat penampungan di Kabupaten Batubara.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis diatur dalam Undang-Undang nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.(cos)
