• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 27 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pembalak Liar Hutan Madina Adelin Lis Bebas dari Penjara

Editor: Suganda
Rabu, 10 September 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 10 September 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengusaha Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar hutan Mandailing Natal (Madina) resmi menghirup udara bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

Bebasnya Adelin Lis tak lama setelah ia membayar uang pengganti (UP) Rp 105,8 miliar plus USD 2,9 juta. Totalnya tembus lebih dari Rp 150 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Siagian membenarkan bebasnya pengusaha kelas kakap ini. Ia mengatakan, terpidana resmi bebas pada Sabtu (6/9/2025).

“Sudah keluar dari (Lapas) Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor,” ungkap Dapot, yang baru menjawab, Selasa (9/9/2025) malam.

Dia menjelaskan bahwa pembebasan terpidana yang sempat buron itu merupakan wewenang dari Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Iya, karena itu kewenangan lapas terkait pembebasannya. Wajib lapornya ke Kejari Medan sejak Senin kemarin, 8 September 2025,” kata Dapot.

Adelin Lis terseret perkara pembalakan hutan Madina. Namun, pada November 2007, Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Adelin. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis itu. Juli 2008, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum, Adelin dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24. Jika tidak dibayar, maka Adelin dikenakan hukuman 5 tahun penjara.

Namun setelah putusan MA terbit, Adelin Lis telah kabur. Setelah bertahun buron, aparat penegak hukum mendapati keberadaan terpidana di Singapura. Setelah bekerjasama dengan Pemerintah Singapura, pada 16 Juni 2021 terpidana kemudian dideportasi ke Indonesia untuk menjalani hukuman.

Setelah sekitar 4 tahun 2 bulan menjalani hukuman, Adelin Lis akhirnya menghirup udara bebas setelah membayarkan kewajibannya membayar uang pengganti seperti putusan PN Medan yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas, Bobby Nasution Minta Layanan UHC Optimal Diterima Masyarakat

Berita selanjutnya

Rico Waas Dukung Kejuaraan Rafting Fun Fest Medan 2025

TERBARU

Wali Kota Medan Targetkan Perbaikan Total 31 Faskes Dalam Waktu Dekat, 3 di antaranya Dibangun Ulang

Kamis, 26 Maret 2026
Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan menghadiri Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang, Rabu (25/3/2026). Momentum halal bihalal tidak hanya menjadi ajang silaturahmi pascaIdulfitri, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah, mitra, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Deli Serdang yang lebih baik. (Daniel Ginting)

Halal Bihalal Pemkab Deli Serdang Perkuat Sinergi Pemerintah, Mitra dan Masyarakat

Kamis, 26 Maret 2026
Ruang Tunggu Polres Toba. (IST)

Pembangunan Ruang Tunggu Polres Toba Melewati Kontrak

Kamis, 26 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd