• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 12 Juli 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Perkara Ngerumpi, Pria di Dairi Aniaya Istri hingga Pincang

Editor: Suganda
Sabtu, 10 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 10 Agustus 2024
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Dairi, POL | Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) Manjadda Banurea (34) menganiaya istrinya karena mengira sang istri pergi merumpi. Manjadda pun ditangkap atas perbuatannya itu.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Tambahan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Jumat (2/8/2024). Lalu, pelaku ditangkap pada Kamis (8/8).

“Korban merupakan istri tersangka,” kata Agus, Jumat (9/8).

Agus menyebut kejadian itu berawal saat korban baru saja pulang membeli ikan di warung sekira pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban sambil menggendong anaknya berusia satu tahun yang tengah menangis.

Lalu, pelaku menanyakan korban pulang dari mana. Kemudian, pelaku menuduh korban baru pulang merumpi.

Korban pun menjelaskan bahwa dirinya baru pulang membeli ikan. Setelah itu, terjadi cekcok antara keduanya.

“Tersangka menanyakan dari mana si istri. Asik bertandang (ngerumpi) saja. Begitulah kira-kira pertanyaan kepada korban,” sebutnya.

Saat terlibat cekcok, pelaku menganiaya istrinya itu dengan cara menamparnya, meninju keningnya, dan menendang kaki korban berkali-kali. Akibatnya, korban sampai pincang saat berjalan.

“Pelaku menampar wajah korban sebanyak tiga kali, meninju kening sebanyak satu kali dan menendang kaki betis sebelah kanan secara berulang-ulang sampai korban berjalan pincang,” kata Agus.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polres Dairi pada Senin (5/8). Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelodiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Dairi untuk proses pemeriksaan. Antara korban dan pelaku, kata Agus, telah berumah tangga sejak tahun 2014 dan dikaruniai satu orang anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT Jo Pasal 351 Ayat 1 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Pada 8 Agustus sekira pukul 11.00 WIB dilakukan penangkapan tersangka saat sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke Satreskrim Polres Dairi untuk segera dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

JTP Hutabarat – Deny Lumbantoruan Jagoan Golkar di Pilkada Taput 2024

Berita selanjutnya

Bidkum Polda Sumut: Zahir, Mantan Bupati Batu Bara Belum DPO!

TERBARU

DPW Beri Mandat Solihan Hasibuan Bentuk Kepengurusan Parsadaan Hasibuan Kota Medan

Sabtu, 12 Juli 2025

Lantik Enam Pejabat Eselon II, Gubernur Sumut Bobby Nasution Kembali Tekankan Soal Loyalitas

Jumat, 11 Juli 2025

Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

Jumat, 11 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd