Medan, POL | Pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong ,48, yang didakwa menyuap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap Sebanyak Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 diganjar hukuman 3 tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis terhadap Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Irwan.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan Asiong untuk menjadi justice collaborator. Salah satu pertimbangan hakim, Asiong terbukti tidak pernah menawarkan uang kepada Pangonal, melainkan diminta. Majelis berpendapat dia bukan pelaku utama dan telah bekerja sama membantu mengungkap perkara ini.
Majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk menyerahkan dan membuka blokir rekening tabungan istri dan anak terdakwa. Pembukaan blokir rekening ini sebelumnya juga dimohonkan Asiong dalam pembelaan yang disampaikannya.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, penuntut KPK meminta agar Asiong dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pihak KPK masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Sementara Asiong yang diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya langsung menyampaikan sikapnya. “Saya terima Majelis,” ucapnya.(GS/P03)







