• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 2 Oktober 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyuap Bupati Labuhanbatu Diganjar Hukuman 3 Tahun Bui

Editor: Suganda
Jumat, 14 Desember 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 14 Desember 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong ,48, yang didakwa menyuap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap Sebanyak Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 diganjar hukuman 3 tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis terhadap Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata Irwan.

Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan Asiong untuk menjadi justice collaborator. Salah satu pertimbangan hakim, Asiong terbukti tidak pernah menawarkan uang kepada Pangonal, melainkan diminta. Majelis berpendapat dia bukan pelaku utama dan telah bekerja sama membantu mengungkap perkara ini.

Majelis hakim juga memerintahkan KPK untuk menyerahkan dan membuka blokir rekening tabungan istri dan anak terdakwa. Pembukaan blokir rekening ini sebelumnya juga dimohonkan Asiong dalam pembelaan yang disampaikannya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, penuntut KPK meminta agar Asiong dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Pihak KPK masih pikir-pikir menyikapi putusan majelis hakim. Sementara Asiong yang diberi kesempatan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya langsung menyampaikan sikapnya. “Saya terima Majelis,” ucapnya.(GS/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AsiongBupati LabuhanbatuEfendy SahputraPangonal Harahap
Berita sebelumnya

Jaga Laut Indonesia, Paus Dukung Menteri Susi

Berita selanjutnya

Terduga Pelaku Curanmor Diringkus dari Rumah Mertua

TERBARU

Hari Kesaktian Pancasila, Rico Waas: Pancasila Harus Hidup dalam Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026

Kasus Influenza A Naik di September, Dinkes Medan Perkuat Kesiapsiagaan Puskesmas dan Rumah Sakit

Kamis, 1 Oktober 2026

Program Tebus Ijazah Rico Waas Targetkan 1.000 Siswa, 278 Sudah Terealisasi

Kamis, 1 Oktober 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd