Medan, POL | Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus sepasang suami istri (Pasutri-red) karena melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di halaman Mesjid Baiturrahman Jalan Gaharu Kecamatan Medan Timur, Rabu (23/6/2021) lalu.
Adapun identitas kedua pasutri tersebut yakni, Riki Imama Sari (31) dan Destri Ayu Susanti (33), yang keduanya warga Bahbolon Kampung Bicara Kota Tebing Tinggi.
Penangkapan keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan korban Nazaruddin Samium (56) warga Jalan Gaharu Gang Berdikari Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora mengatakan kepada sejumlah wartawan, korban mengetahui sepeda motornya hilang usai melaksanakan sholat.
“Setelah korban selesai melaksanakan sholat dan hendak pulang, korban melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman masjid sudah tidak ada di tempatnya. Korban pun mendatangi Polsek Medan Timur untuk membuat laporan polisi,” ujarnya, Senin (28/6/2021).
Lanjutnya, menindaklanjuti laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan cek TKP.
“Dari hasil penyelidikan dan melihat CCTV, petugas kita mengetahui pelakunya,” ungkapnya.
Tak butuh waktu lama, polisi pun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pasangan suami istri di tempat kostnya Jalan Gaharu Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur.
“Kita amankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor korban yang belum sempat terjual,” terang Kompol Arifin.
Dari penangkapan keduanya, polisi menginterogasi para pelaku dan keduanya mengakui perbuatannya. Di mana pelaku mengambil sepeda motor milik korban di halaman mesjid.
“Tersangka Riki menggunakan kunci T untuk mengambil sepeda motor milik korban, setelah kunci kontak terbuka, selanjutnya kedua tersangka langsung membawa lari sepeda motor korban,” jelas Arifin.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, pasutri yang kompak melakukan pencurian sepeda motor ini mengaku telah melakukan curanmor lebih dari satu kali dan ditangkap polisi tahun 2016 dan 2018.
“Pernah mencuri motor di daerah Deliserdang dan Serdang Bedagai dan sebelumnya juga sudah dua kali masuk penjara,” ucap Arifin
Masih dikatakannya, pihaknya masih mendalami terkait aksi pasangan suami istri tersebut.
“Kita masih dalami lagi, kita menduga setelah bebas, kemungkinan pelaku juga sering melakukan curanmor. Sedangkan pasal yang digunakan dalam kasus ini pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(cos)







