• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Pasangan Selingkuh Dihukum Enam Tahun Penjara

Editor: Paulina
Kamis, 8 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Kamis, 8 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | Terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi Sangkot Tobing, SH, dkk, memutuskan hukuman selama enam tahun penjara terhadap pasangan selingkuh yang melakukan pencurian sekaligus penadah, Kamis (8/11/2018).

Terdakwa Khoir dihukum 4 tahun penjara terkait pencurian, sedangkan terdakwa Putri selama 2 tahun penjara sebagai penadah. Sebelumnya, dua pekan lalu Jaksa Alvin, SH menuntut terdakwa Khoir 6 tahun terdakwa Putri 3 tahun.

Dalam putusan dikatakan, bahwa para terdakwa mengakui hasil kejahatan dibagikan oleh pasangan yang bukan suami istri tersebut.

Diakui terdakwa Tri Lestari Putri, bahwa dirinya dengan terdakwa Kohir Lubis alias Bokir (berkas terpisah) bukan suami istri, masuk ke salah satu losmen dan menerima uang dari Khoir.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan awalnya, Kamis (10/5/2018) lalu, Putri pergi ke Jalan Cempaka untuk menemui Bokir. Lalu Bokir meminta terdakwa untuk mengantarnya ke Simpang Empat.

Usai mengantar Bokir, terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Berselang 10 menit, ternyata Bokir datang ke rumah Putri untuk bergadang sambil menonton televisi.

Tiba-tiba Bokir memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 100 ribu. Terdakwa sempat menanyakan dari mana uang itu, namun Bokir meminta agar dipegang saja.

Keduanya pun lalu menuju Losmen Delima. Selanjutnya Bokir meminta terdakwa pulang agar mengembalikan sepeda motor yang dibawa dan kembali ke losmen, sembari memberikan uang sebesar Rp. 1 juta.

Terdakwa pun pergi meninggalkan Bokir dan kembali ke Jalan Cempaka. Sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa kembali ke Losmen Delima. Kemudian keduanya pergi menuju ke Binjai guna menemui anak terdakwa.

Minggu, (13/5/2018) sekira pukul 14.00 WIB, keduanya pulang ke Tebingtinggi. Sekira pukul 19.30 WIB, kedua terdakwa turun di Simpang Beo, lalu Bokir memberikan kepada Putri 1 unit handphone (HP) merk Vivo untuk dijualkan.

Lalu terdakwa pulang ke rumahnya, sementara Bokir pergi ke Simpang Dolok. pukul 23.00 WIB putri mengantar HP Vivo ke rumah seseorang bernama Anggi dan memberikan uang sebesar Rp 1,2 juta. Putri selanjutnya langsung menuju Losmen Oji untuk bertemu dengan Bokir. Setelah bertemu, Putri menerima yang sebesar Rp 1,2 juta dari Bokir.

Besoknya, sekira pukul 08.00 WIB, setelah keduanya bangun tidur di Losmen, Oji terdakwa pulang ke rumahnya, sedangkan Bokir pergi ke Simpang Dolok. Pukul 12.00 WIB, terdakwa pergi ke Simpang Dolok guna menemui Bokir.

Keduanya bertemu dan makan di Simpang Dolok, Bokir memberikan terdakwa uang sebesar Rp 3 juta dan HP merk Oppo warna putih untuk dijualkan. Namun ketika terdakwa hendak menemui orang yang membeli HP itu di Jalan Flamboyan, justru ditangkap dan diamankan pihak Kepolisian.

Perbuatan Putri sebagaimana diatur melanggar pasal 480 KUHP tentang penadah. Sedangkan terdakwa Bokir pasal 363 KUHP tentang pencurian.(AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

7 Desember Mendatang, Keluarga Besar IPK Sumut Laksanakan Perayaan Natal

Berita selanjutnya

Cabuli Anak Dibawah Umur, Saleh Dihukum 10 Tahun Penjara

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd