• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Cabuli Anak Dibawah Umur, Saleh Dihukum 10 Tahun Penjara

Editor: Paulina
Kamis, 8 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Kamis, 8 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | Berbuat cabul dengan 2 anak angkat yang masih dibawah umur, terdakwa Saleh dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Sangkot Tobing SH dkk, Kamis (8/11/2018) di Pengadilan Negeri Tebingtinggi.

Sebelumnya, dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risky, SH menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara.

Dalam putusan, bahwa terdakwa Abdul Saleh alias Sale alias Boleh berbuat cabul terhadap 2 anak angkatnya.

Perbuatan itu dilakukan pada tahun 2017 sekira pukul 13.00 WIB, selanjutnya Sabtu tanggal 18 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB dan pukul 15.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa di Dusun V Tinurun, Desa Marubun, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan di lahan sawit milik Opung Nova di Dusun V Tinurun, Desa Marubun.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada anak angkatnya, sebut saja namanya Bunga dan Mawar. Awalnya, Sabtu (18/8/2018) lalu sekira pukul 17.00 WIB, korban datang ke rumah opungnya yaitu saksi Rosmaida alias Opung Nova.

Saat itu korban meminta agar nenek atau opung mereka, tidak jadi berangkat ke Medan. Ini agar ada teman mereka tidur.

Lalu Rosmaida mengatakan, jika ada teman tidur mereka di rumah. Namun Bunga mengaku, tak berani lagi di rumah. Ketika ditanya, Rosmaida terkait penyebabnya, Bunga pun mengaku diraba-raba dan diperkosa terdakwa.

Korban mengaku, bagian alat vitalnya dipegangi pelaku dengan tangan dan dicium-ciumi. Mendengar pengakuan itu, Rosmaida langsung memanggil ibu kandung korban, Ibah dan memberitahukan kejadian itu.

Kemudian Ibah bertanya pada anak-anaknya bagaimana cara terdakwa melakukan perbuatan cabul itu. Bunga menerangkan, awalnya dicabulli pada tahun 2016 lalu sekira pukul 14.00 WIB.

Ketika itu, Bunga masih duduk di kelas III Sekolah Dasar (SD) dimana sedang tidur di dalam kamar. Selanjutnya terdakwa mendatangi Bunga dan melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1 ) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Pasangan Selingkuh Dihukum Enam Tahun Penjara

Berita selanjutnya

Pembangunan Tiga Pasar di Kota Tebingtinggi Terbengkalai

TERBARU

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerja Sama 

Kamis, 12 Februari 2026

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

Kamis, 12 Februari 2026

Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd