• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Paman dan Ponakan di Sergai Kompak Jual Sabu

Editor: Suganda
Senin, 10 Desember 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 10 Desember 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Sergai, POL | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus dua pengedar sabu yang tak lain paman dan ponakan.

Kedua tersangka masing-masing Supriangga alias Pak Le’ (33) dan Ade Febri alias Febri (23) dari tempat tinggalnya di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai, Sabtu (8/12/2018) kemarin. Dari keduanya, polisi menyita tujuh paket sabu dengan total berat bruto 1,20 gram.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang mencurigai keduanya selama ini sebagai pengedar narkoba.

“Selanjutnya dilakukan pemantauan dan disaat yang tepat dilakukan penggerebekan terhadap keduanya. Dari penggerebekan, didapati tersangka Supriangga sedang merakit bong atau alat hisap sabu di ruang tamu,” ungkap Martualesi, Senin (10/12/2018)

Selanjutnya, petugas yang didampingi oleh kepala dusun setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Di sana ditemukan tujuh plastik transparan berisi kristal, satu bal plastik klip kosong, satu mancis dan satu alat isap sabu ditemukan di ruang tamu tersangka,” sambung Martualesi.

Disebutkannya, hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku sudah sekitar 3 minggu lebih mengedarka sabu. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku setiap harinya terjual 0,5 hingga 1 gram.

“Adapun kedua tersangka mendapat kuntungan 10 persen dari penjualan. Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang yang berinisial S als AK, yang saat ini masih dilakukan penyelidikan,” sebut Martualesi.

Ia menambahkan, jedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.(PJ/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Jual SabuPolres Sergai
Berita sebelumnya

Data Warga Miskin Tak Sesuai, Pemko Medan Dituding Pembohong

Berita selanjutnya

Digerebek Bersama Istri Orang Lain, Partai Berkarya Ancam Pecat Calegnya

TERBARU

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd