Tebingtinggi, POL | Mencuri di bekas kantor sendiri, mantan Manager Perumahan disidangkan di Pengadilan Negeri Tebingtinggi yang dipimpin Majelis Hakim Dharma Setiawan, SH CN, Selasa (13/11/2018).
Dikatakan Jaksa Oenuntut Umum (JPU) Anastasia, SH bahwa terrdakwa Irwansyah Lubis, Rabu (22/08/2018) sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Pematang Hilir Kota Tebintinggi tepatnya di Kantor PT. Tiara Adie Jaya melakukan pencurian.
Sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa mendatangi kantor PT. Tiara Adie Jaya di Jalan Deblot Sundoro Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Pematang Hilir Kota Tebingtinggi. Setibanya di tempat tersebut terdakwa memanjat pagar kemudian mencari-cari kunci pintu kantor, dimana pada waktu terdakwa bekerja di PT. Tiara Adie Jaya biasanya kunci diletakkan diatas pintu kantor tersebut, lalu terdakwa mendapatkan kunci kantor tersebut di bawah AC dekat jendela kantor.
Setelah terdakwa mendapatkan kunci kantor tersebut, kemudian terdakwa membuka pintu kantor lalu masuk ke dalam kantor untuk mencari nomor hanphone seseorang dari kontak handphone kantor dan melihat situasi di kantor sepi sehingga terdakwa membawa 1 unit handphone merk Samsung warna hitam beserta kartu seluler dengan nomor 082370156267, 1 unit laptop merk Asus warna biru, 1 unit laptop merk HP warna silver, 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam, 1 unit printer merk Epson warna hitam, 1 buah stempel kantor.
Selanjutnya terdakwa keluar dari kantor tersebut, dan menutup kembali pintu kantor tersebut dan mengembalikan kunci kantor ke tempat semula. Kemudian terdakwa mengangkat barang yang dibawanya tersebut, sambil memanjat dari gerbang kantor, selanjutnya terdakwa menghentikan becak dan membawa barang-barang tersebut ke rumah terdakwa.
Namun sebelum tiba di rumah, terdakwa yang membawa 1 unit printer terjatuh sehingga printer tersebut dibuang dan ditinggalkan oleh terdakwa.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.
Saksi Am yang dihadirkan jaksa mengakui, bahwa terdakwa mantan manager di perusahaan itu dan telah dipecat. Dan terdakwa mengakui keterangan saksi didepan majelis hakim. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP.(AR)
