• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Melawan saat Diringkus, Pelaku Curat ‘Dihadiahi’ Timah Panas Reskrim Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Kamis, 16 Desember 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Kamis, 16 Desember 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Unit Reskrim Polslek Medan Area meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat-red) dengan menggondol sebuah sepeda motor di Jalan Halat Kel. Kota matsum II Kec. Medan Area, Jumat (10/12/2021) lalu.

Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba mengatakan korban Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai Kel Budi Utomo Binjai, datang melaporkan bahwa sepeda motornya raib saat terparkir di depan sebuah toko di Jalan Halat Medan, ujarnya, Rabu (15/12/2021).

Laporan Ilham Habibie tertuang dalam LP / B /900 / XII / 2021 / SPK Sektor Medan Area. Mendapat laporan tersebut tim Reskrim bergerak untuk meringkus pelaku curat tersebut.

Dalam kronologisnya lanjut Kapolsek, korban masuk ke sebuah toko tersebut untuk mandi dengan terlebih dahulu mengunci stang sepeda motornya.

Seusai mandi korban menyuruh temannya bernama Dimas untuk memasukan sepeda motor dengan BK 4417 AJY jenis Honda Beat tersebut. Nasib naas sepeda motornya tidak ada lagi terlihat diparkiran, ucapnya.

Tak butuh waktu lama pelaku curat tersebut berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Medan Area saat menaiki angkot dari Sei Mencirim menuju Patumbak, Sabtu (11/12) lalu.

Adapun pelaku curat tersebut DH (40) warga Desa Sumbul Km 13 Kab Dairi ketika diringkus melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas teruji dan terukur, selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara dilakukan perawatan, jelasnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita, topi, kunci T, kunci sepeda motor, uang kertas Rp 10.000, kertas putih bertuliskan no HP, gunting kecil  baju kaos oblong, celana panjang, sandal masing-masing satu buah.

” Untuk pelaku terancam melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara”, pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Langkat Terima Penghargaan Nasional dari Menteri Kominfo RI

Berita selanjutnya

Membangun Optimisme Pariwisata Samosir di Tengah Pandemi Covid-19

TERBARU

Pemuda Muslim Sumut Safari Ramadan di Masjid Asy-Syakirin Desa Ujung Labuhan

Sabtu, 14 Maret 2026

Rangkap Tiga Jabatan, Agus Fatoni Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 14 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Menyerahkan Bantuan RTLH Telah Selesai Direnovasi

Jumat, 13 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd