Lampung, POL | Y, hakim Pengadilan Negeri Menggala, Provinsi Lampung digerebek warga lantaran ulahnya memasukkan dua perempuan ke rumah dinas, Senin (14/1) dinihari.
Terkait peristiwa itu, hakim tersebut telah dinonaktifkan sebagai hakim oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Tim Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung memeriksa Y.
“Tim Bawas sudah turun dan sudah mengeluarkan surat tugasnya. Mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap Y selama lima hari pada 18 hingga 23 Januari 2019,” kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Jesayas Tarigan di Bandarlampung, Sabtu (19/1).
Tarigan menjelaskan, Tim Bawas telah melakukan pemeriksaan dan mendapatkan hasilnya, untuk selanjutnya akan mengambil tindakan terhadap hakim tersebut.
“Kita masih menunggu, karena tim masih bekerja. Sementara ini kami juga telah mengambil keputusan untuk menonaktifkan yang bersangkutan dan sudah mengeluarkan SK-nya,” kata dia.
Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui keberadaan Y. Bahkan, kata dia, pihaknya telah mengeluarkan surat menarik hakim Y untuk berada di Pengadilan Tinggi.
“Sejak Jumat kemarin kami telah panggil yang bersangkutan, namun tidak datang. Yang bersangkutan mangkir,” kata dia.
Terkait informasi yang bersangkutan menggunakan sabu saat dilakukan penggerbekan, pihaknya belum menerima informasi tersebut.
“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari Tim Bawas. Soal narkoba bisa saja Tim Bawas merekomendasikan untuk dilakukan tes urine, tergantung kita lihat dari barang buktinya saat dilakukan penggerebekan,” pungkasnya.(Mer/P03)