• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 14 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Massa Geruduk Kejatisu, Soroti Kerugian Negara Rp 20 M di Madina

Editor: Suganda
Selasa, 23 Oktober 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 23 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, perjuanganonline | Aksi demonstrasi ratusan warga yang tergabung dalam Lembaga Informasi Perjuangan Sumatera Utara (Lipat Sumut) di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (23/10/2018) siang lantaran adanya dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Madina yang merugikan negara hingga Rp 20 miliar.

Dalam aksinya massa yang membawa spanduk dan karton-karton bertuliskan tuntutannya, mendesak Kejatisu untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-Siri Syariah (TSSS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) karena diduga menyalahi peraturan pengadaan barang dan jasa yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Selama 10 bulan sudah berjalan kasusnya, bahkan hingga beberapa kali aksi demo yang dilakukan tetapi belum juga ada tindak lanjutnya. Jadi, ada apa ini sebenarnya,” teriak massa.

Massa meminta kepada Kejatisu agar memanggil dan memeriksa Bupati Madina DHN karena diduga kuat merupakan inisiator dan aktor intelektual dalam pembangunan berbagai fasilitas bangunan di kedua taman tersebut. Hal ini dapat dilihat dengan keterlibatan aktif di lapangan dalam pembangunan itu.

“Kejatisu diminta agar mempertanyakan kepada Bupati Madina tentang pengakuannya bahwa biaya pembangunan TRB dan TSSS adalah uang pribadinya seperti yang tertuang dalam Baliho Maklumat Bupati pada tanggal 14 februari 2018. Padahal, diketahui bahwa dana pembangunan berbagai fasilitas dimasukkan dalam anggaran APBD (2018) dan P-APBD Madina 2017,” sebut massa.

Diutarakan mereka, kepada Kepala Kejatisu yang baru agar memproses dugaan kuropsi tersebut secepatnya. Sebab, sudah jelas penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan proyek itu.

“Kami menduga Kejatisu ada ‘main mata’ dengan Bupati Madina karena kami menilai dalam penanganan kasus kedua taman tersebut sangat tidak efektif lagi,” cetusnya.

Lebih lanjut massa menyampaikan, demi penegakan supremasi hukum yang adil dan tanpa pandang bulu maka diminta Kepala Kejatisu untuk segera menetapkan status tersangka kepada Bupati Madina.(P03/MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KejatisuMadina
Berita sebelumnya

Tahanan Narkoba Tewas, Polsek Bendahara Dibakar Massa

Berita selanjutnya

Salah Putar Lagu Kebangsaan Korsel, PSSI Minta Maaf

TERBARU

Pengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan Labuhan

Rabu, 13 Mei 2026

Camat Medan Polonia Fasilitasi Mediasi Persoalan Penutupan Tembok Viral di Jalan Pekong

Rabu, 13 Mei 2026

DPMPTSP dan PWPM Bersinergi, Dorong Publikasi Investasi dan Pelayanan Publik

Selasa, 12 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd