• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Masih Ingat Tragedi Kecelakaan Maut di Simalungun? Begini Kasusnya Sekarang

Editor: Suganda
Kamis, 22 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 22 Februari 2024
Kecelakaan maut beruntun di Bulu Pange Simalungun.

Kecelakaan maut beruntun di Bulu Pange Simalungun.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Simalungun, POL | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) kasus kecelakaan beruntun di Nagori Bulu Pange, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, pada Rabu (24/2/2024).

“Berkas sudah sudah dikirim (dilimpahkan) tahap pertama ke Kejaksaan,” ungkap Kasat Lantas Polres Simalungun, Iptu Joni Sinaga.

Dengan dikirimnya berkas perkara itu, nantinya penyidik kepolisian tinggal menunggu petunjuk dari jaksa terkait apa-apa saja yang kurang dalam pemberkasan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap.

Diketahui, Sat Lantas Polres Simalungun juga memanggil perusahaan air minum dalam kemasan Aqua yang bernaung di bawah PT Tirta Sibayakindo, buntut dari kecelakaan beruntun tersebut.

Aqua dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya 6 orang lantaran rem blong truk tronton yang mengangkut 900 lebih muatan galon air dan menghantam belasan unit kendaraan di lokasi kejadian.

Joni mengatakan, sesuai rencana sopir Dedi Setiadi Maret Tampubolon (35) akan membawa muatan Aqua untuk dikirimkan dari Tanah Karo ke Kota Pematangsiantar, sebelum peristiwa nahas tersebut terjadi.

“Untuk sementara, kita kenakan Pasal 310 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” kata Jonni.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Simalungun telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Dedi Setiadi Maret Tampubolon.

Kasi Intelijen, Edison S Situmorang mengatakan, SPDP diterima pihaknya pada Senin (29/1/24) kemarin. Polres Simalungun hingga kini masih terus melengkapi berkas untuk dilakukan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka.

“SPDP sudah kita terima Senin (29/1/24) sore. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan yaitu Barry Sugiarto,” kata Edison. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rumah Pengungsi Sinabung

Berita selanjutnya

Tim Dokter Polres Labuhanbatu Cek Berkala Kesehatan Personel Polri

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd