• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Rumah Pengungsi Sinabung

Editor: Suganda
Kamis, 22 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 22 Februari 2024
Erupsi Gunung Sinabung beberapa waktu lalu.

Erupsi Gunung Sinabung beberapa waktu lalu.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Karo, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi pengadaan pembangunan rumah tinggal relokasi mandiri pengungsi bencana erupsi Gunung Sinabung.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos Tarigan, mengatakan tiga tersangka yakni Kepala Desa Guru Kinayan, Pelin Sembiring, serta dua orang anggota kelompok petani Susanti Br Ginting dan Susanto Ginting.

“Ketiganya ditetapkan oleh Kejari Karo menjadi tersangka pada Senin 19 Februari 2024 berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” kata Yos, Rabu (21/2/2024).

Yos menyebutkan kasus yang menjerat tiga tersangka ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Karo mendapatkan alokasi bantuan pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dari Pemerintah Pusat sebesar Rp190 miliar pada 2015.

“Anggaran tersebut dialokasikan untuk bantuan dana rumah yang diserahkan kepada masyarakat sebanyak 1.683 KK dengan masing-masing menerima bantuan sebesar Rp59.400.000,” ujarnya.

Kemudian, bantuan dana lahan pertanian yang diserahkan kepada masyarakat sebanyak 1.683 KK dengan masing-masing menerima bantuan sebesar Rp50.600.000.

“Selanjutnya sesuai dengan petunjuk teknis, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Karo melakukan transfer ke masing-masing rekening kelompok petani/pemukim (KPP) termasuk untuk kelompok petani/pemukim Desa Guru Kinayan yang anggotanya memilih untuk membangun rumah yang berlokasi di Gang Garuda,” urainya.

Ketiga tersangka diketahui mengambil uang haram tersebut dengan cara membagi bagikan uangnya sehingga pelaksanaan pembangunan rumah menjadi tidak selesai dan Aron Pembangunan (AP) tidak dapat mempertanggungjawabkan Bantuan Dana Rumah (BDR) yang sudah diterima.

“Berdasarkan hasil penghitungan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp3,4 miliar. Untuk saksi yang diperiksa berjumlah 58 saksi,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, tambah Yos, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya terhadap ketiga tersangka tersebut penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kabanjahe,” bebernya. (CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Abang Aniaya Adik di Bakaran Batu Dilaporkan ke Polresta Deli Serdang

Berita selanjutnya

Masih Ingat Tragedi Kecelakaan Maut di Simalungun? Begini Kasusnya Sekarang

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd