Batu Bara, POL | Gegara masalah sepele, seorang pria bernama Umar warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, melakukan penganiayaan terhadap istrinya Aminah. Kini, pria 39 tahun itu meringkuk di dalam penjara, setelah ditangkap personel Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Ahmad Fahmi, Rabu (30/4/2025).
Fahmi menerangkan ihwal penganiayan bermula pelaku menyampaikan kepada istrinya untuk meminta bagian tanah milik orangtua korban.
“Permintaan pelaku ditolak sang istri. Kemudian terjadi cekcok mulut berujung bersangkutan mencekik leher dan memukul korban,” terangnya.
Akibat penganiayaan, kata Fahmi korban mengalami luka, sehingga mendapat perawatan medis.
“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf (a) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang pengapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tungkasnya. (MB)







