• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

4 Tersangka Joki UTBK di USU: Lulus Diupah 10 Juta, Tak Lulus 5 Juta

Editor: Suganda
Jumat, 2 Mei 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 2 Mei 2025
Empat tersangka kasus joki UTBK 2025 di USU.

Empat tersangka kasus joki UTBK 2025 di USU.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polsek Medan Baru menangkap 7 orang menjadi joki Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk mengikuti ujian masuk di Universitas Sumatera Utara (USU), mewakili peserta asli. Setelah penyelidikan, polisi kemudian menetapkan 4 orang menjadi tersangka.

“Sebelumnya ada tujuh orang diamankan. Namun setelah kita dalami, empat orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang dalam keterangannya, Kamis (1/5/2025).

Para tersangka adalah NF (26) dan SY (27) warga Sleman, Yogyakarta, KRA (20) warga Malang, Jawa Timur, dan AHM (26) warga Pekalongan, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial NF disebut berperan untuk merekrut peserta ujian dan memalsukan foto di KTP peserta UTBK. Foto asli peserta diganti dengan foto dari tiga pelaku lain yang akan masuk ke ruang ujian.

Ketiga tersangka lainnya mengikuti ujian menggantikan peserta asli, antara lain SY mengganti peserta atas nama Alaniz Hafidza Wardanta. Kemudian, KRA menggantikan Nayla Afrilia Fahlefi, dan AHM menggantikan M Andriansyah Effendy.

“Para tersangka ini diimingi-imingkan, apabila berhasil lulus diberikan berupa imbalan sebesar Rp 10 juta. Tapi kalau tidak lulus diberikan imbalan Rp 5 juta,” ungkapnya.

Tersangka NF juga mengaku dirinya baru pertama kali terlibat dalam kasus perjokian dan hanya memantau dari hotel, sedangkan tiga lainnya mengikuti ujian secara langsung. Sejumlah barang bukti diamankan oleh Polsek Medan Baru.

“Untuk barang bukti diamankan berupa 3 buah KTP, 3 buah Kaca Mata Elektronik warna Hitam, 3 Lembar Kartu Tanda Peserta UTBK-SNBT Tahun 2025, 1 Lembar Surat Keterangan Sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan Prov. Bengkulu, 1 Lembar Surat Keterangan Sekolah dari SMA Negeri 1 Klaten Prov. Jawa tengah, 1 lembar photo copy Ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin,” tutupnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Polisi Gerebek Markas Judi di Medan Area, Puluhan Orang Diamankan

Berita selanjutnya

Masalah Sepele, Suami di Batu Bara Aniaya Istri

TERBARU

Wakil Ketua DPRDSU Sutarto Minta Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Sembako Jelang Ramadan

Rabu, 4 Februari 2026

Ops Keselamatan Toba 2026, Satlantas Polres Simalungun Edukasi Pelajar dan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 4 Februari 2026

Tim I Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Rabu, 4 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd