• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Mantan Kepala BRI Kutalimbaru Didakwa Korupsi Rp 6,28 Miliar

Editor: Suganda
Selasa, 25 Februari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 25 Februari 2025
BRI Kutalimbaru.

BRI Kutalimbaru.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mendakwa dua mantan kepala unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kutalimbaru Cabang Medan Iskandar Muda, melakukan korupsi kredit fiktif sebesar Rp6,28 miliar.

“Kedua terdakwa yakni Moehammad Juned selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2021-April 2023, dan Erwin Handoko selaku Kepala Unit BRI Kutalimbaru periode April 2023-Mei 2024,” ujar JPU Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin.

JPU Fauzan dalam surat dakwaannya menyebutkan, kedua mantan kepala Unit BRI Kutalimbaru itu melakukan korupsi kredit fiktif bersama kelima terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,28 miliar.

Adapun kelima terdakwa lainnya, yakni David Sloan (DPO) selaku mantan Mantri BRI Kutalimbaru, dan Joshua Adrian Sitompul merupakan mantan Customer Service BRI Kutalimbaru.

Kemudian, Habib Mahendra (DPO), dan Rahmayanti alias Titin, serta Rahmad Singarimbun masing-masing merupakan narahubung nasabah BRI Kutalimbaru.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Fauzan.

Dijelaskan JPU Fauzan, para terdakwa dalam melakukan korupsi bersama-sama dengan menggunakan data dan identitas para nasabah atau korban sebagai dasar pengajuan nasabah untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Setelah administrasi pengajuan KUR selesai diproses di Unit BRI Kutalimbaru, selanjutnya para terdakwa meminta buku tabungan beserta ATM dari nasabah untuk mereka kuasai,” jelas dia.

Kemudian, para terdakwa menarik dana dari rekening para nasabah tersebut untuk kepentingan pribadi, dan dipergunakan buat membayar angsuran kredit yang lain.

“Atas perbuatan para terdakwa, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,28 miliar,” tegas Fauzan.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Muhammad Kasim menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (3/3) dengan agenda eksepsi dari terdakwa Erwin dan Rahmayanti,” kata Hakim Kasim.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, lanjut majelis hakim, karena tidak mengajukan eksepsi, maka dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum.

“Untuk sidang terdakwa Juned, Joshua, dan Rahmad karena tidak mengajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan setelah putusan sela dibacakan untuk terdakwa Erwin dan Rahmayanti,” kata Muhammad Kasim.

Majelis hakim juga meminta kepada JPU Kejari Medan agar menangkap terdakwa David Sloan dan Habib Mahendra untuk dihadirkan ke persidangan, dimana sebelumnya JPU meminta agar kedua terdakwa diadili secara in absentia (tanpa kehadiran).

“Saya minta kepada JPU agar menghadirkan kedua terdakwa pada persidangan berikutnya, apabila kedua terdakwa tidak hadir, maka kita gelar secara in absentia,” tegas Hakim Kasim. (BBS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kasus Pajak: Anggota DPRD Toba Mangatas Silaen Divonis Bebas, Jaksa Kasasi!

Berita selanjutnya

Semua Kepala Daerah Asal PDIP Hadir di Retret, Kecuali …

TERBARU

Usai Rapat di Mako Kodaeral, Rico Waas Bersama Aparat Gabungan Sisir Lokasi Diduga Rawan Narkoba di Belawan

Rabu, 11 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Rico Waas Pimpin Rapat Koordinasi Trantibum untuk Pastikan Keamanan Kota Medan

Selasa, 10 Maret 2026
Ketua Komisi D Timbul Sibarani (kanan) dan anggota komisi Viktor Silaen (kiri). (Chou)

Ketua Komisi D DPRDSU Timbul Sibarani: Masyarakat Jangan Panik, Stok BBM Aman

Selasa, 10 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd