Toba, POL | Mangatas Silaen, terdakwa tindak pidana perpajakan divonis bebas Pengadilan Negeri Balige. Anggota DPRD Toba dari Fraksi PDIP itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Mangatas Silaen tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negri Toba, Benny Surbakti, Senin (24/2/2025), di Balige.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Balige juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta harus memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, ditambah membebankan biaya perkara kepada negara.
“Putusan itu disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Balige, pada persidangan yang digelar Jumat (21/2/2025),” ungkap Benny Surbakti.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Benny Surbakti menyatakan JPU telah maksimal dalam pembuktian, namun atas dasar putusan tersebut jaksa akan mengambil langkah upaya hukum kasasi.
“Atas putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Balige terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan Mangatas Silaen saat ini Kejaksaan Negeri Toba mengajukan kasasi,” ungkapnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Mangatas Silaen yang merupakan Ketua DPC PDIP Toba 3,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 6,5 miliar dalam kasus dugaan penggelapan pajak.
Jika denda tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum, maka jaksa bakal menyita dan melelang harta kekayaan Mangatas. Jika harta kekayaan tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan kurungan 9 bulan penjara.
Dalam dakwaan JPU, Mangatas mendirikan PT Dewantara Radja Mandiri pada 2015 dan menjabat sebagai direktur perusahaan. PT Dewantara Radja Mandiri bergerak di bidang usaha Konstruksi gedung lainnya dan menjalankan usaha penjualan kayu.
Namun pada periode Januari 2017 hingga Desember 2018, Mangatas dinilai dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Sehingga menimbulkan Kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.252.838.427. (MB)







