• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Maling Gitar dan Tabung Gas Diringkus Reskrim Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Jumat, 4 Maret 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 4 Maret 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Reskrim Medan Area meringkus seorang pencuri gitar dan tabung gas di rumah seorang warga Jalan Tangguk Bongkar V No. 11 Kel. Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai dengan korban Sarcolina Mertina Manalu (28), Senin (28/2/ 2022) lalu.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin, SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip, SH mengatakan pelaku sedang membawa sebuah tabung gas dan gitar dari rumah korban saat turun hujan, ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Adapun pelaku inisial AB alias Rian (23) warga Jalan Trikora III Kel. Tegal Sari Mandala II Kec.Medan Denai.

Lanjut Philip, melihat rumahnya telah dimasukin maling dan membawa gitar serta tabung gas telah raib,  korban mendatangi Polsek Medan Area untuk membuat laporan yang tertuang di LP / B / 161 / III / 2022 / SPKT / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 1 Maret 2022, ucapnya.

Menanggapi laporan korban, tim Reskrim Polsek Medan Area bergerak dan berhasil mengamankan pelaku AB alias Rian di Jalan Jermal XV Kec. Medan Denai tanpa perlawanan dan diboyong ke Mako Polsek Medan Area.

Sedangkan dari pelaku AB alias Rian disita barang bukti berupa 1 (satu) buah gitar merk mahogani warna hitam, 3 (tiga) buah tabung gas dan uang Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), jelasnya.

” Untuk pelaku AB alias Rian dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun,” pungkas mantan Kanit Reskrim Medan Baru ini. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Abdul Rani: Ponpes Mampu Ciptakan Generasi Muda Islam Andal

Berita selanjutnya

Polres Tebing Tinggi Sita Barang Bukti 173, 72 Gram sabu dan 13.500 Pil Ekstasi

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd