Medan, POL | Polda Sumut serahkan tersangka mafia tanah Sport Center berserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (17/12/2020).
Penyerahan tersebut dipimpin oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan, bahwa berkas yang diserahkan terdiri dari 2 kasus dengan 4 orang tersangka, yang di-split menjadi 4 berkas tersangka.
Berikut daftar nama keempat tersangka:
– Maradoli Dalimunte (61) pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
– Nuriani (58) Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
– H Edy Zakwan (55) PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang
– Nanang Kusnaedi (44) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
Kronologi perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai saat ini para tersangka bersama 95 orang masyarakat, telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa, yang berada di Jalan Arteri Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, seluas 87,72 hektar. Selain itu tanah di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang seluas 41,7112 hektar.
“Totalnya seluas 129,4312 (hektar),” kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu. Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat.
Kemudian, surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata atau kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan, bahwa ini adalah permulaan. Di balik kasus ini, kata Kapolda, pasti ada tersangka lainnya.
“Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya,” kata jenderal bintang dua tersebut. Sementara Gubernur Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras tim penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini. Dengan terungkapnya mafia tanah ini, kata Edy, maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan.
Selanjutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya secara virtual menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumatera Utara.
“Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga.
Ini akan segera kita selesaikan karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah,” katanya.Selanjutnya, Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan yang diwakili oleh Koordinator Pidum Salman.(cos/tro)







