• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Langgar PPKM Darurat, Puluhan Pelaku Usaha Diberi Sanksi dan Denda

Editor: Cosmos
Jumat, 16 Juli 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Jumat, 16 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Puluhan pelaku usaha diberikan sanksi tegas karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan, Kamis (15/7).

Sanksi tegas diberikan itu setelah para pelaku usaha menjalani sidang di tempat yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Medan bersama Kejaksaan Negeri Medan bertempat di Gedung PKK Kota Medan, Halaman Ringroad City Walk dan Aula Kantor Camat Medan Marelan.

“Sanksi yang diberikan berupa teguran secara tertulis dan membayar denda dengan bervariasi ada yang sampai dengan Rp300.000 karena terbukti melanggar PPKM Darurat, dan Dendanya masuk kas daerah kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (15/7).

Hadi mengungkapkan, sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. Sebab, sektor kegiatan non esensial selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan membuka usahanya dan bekerja dari rumah 100%.

Tak hanya itu, pemilik rumah makan dan warung kopi yang masih menerima pembeli makan di tempat tidak membawa pulang (take away) juga diberikan sanksi tegas.

“Ketentuan sektor non esensial yang bekerja dari rumah itu berdasarkan Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 serta Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/6134 tahun 2021 perihal PPKM darurat yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Sumut ini berharap ke depan tidak ada lagi pelaku usaha sektor non esensial yang masih membuka tempat usahanya di masa PPKM Darurat ini.

“Tujuan PPKM Darurat ini untuk menekan penyebaran Covid-19 dan membatasi mobilitas masyarakat agar pandemi segera berakhir,” pungkas Hadi.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Dinas PMD Labuhanbatu Salurkan BLT-DD Kepada 90 KK di Kampung Baru

Berita selanjutnya

Dewan Minta Petugas Pahami SE PPKM Darurat Wali Kota Medan

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd