• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat

Editor: Suganda
Kamis, 11 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 11 Juli 2024
Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas di kasus kerangkeng manusia. 

Terbit Rencana Perangin Angin divonis bebas di kasus kerangkeng manusia. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat telah menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranginangin.

Pria yang kerap dipanggil Cana itu sebelumnya dituntut hukuman 14 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan atas dakwaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada praktik ‘Kerangkeng Manusia’ yang ditemukan di rumahnya.

Vonis ini pun memunculkan polemik hingga gejolak di masyarakat hingga memunculkan reaksi dari Komnas HAM yang merasa perlu ada lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial untuk menindaklanjuti hal ini. KY pun menyadari gejolak ini dan telah merespons dengan melakukan pemantauan persidangan.

“Komisi Yudisial (KY) memahami reaksi atau gejolak masyarakat terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin atas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” kata Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (10/7/2024).

Meski belum bisa memberikan penilaian terhadap putusan tersebut, KY menegaskan akan mempelajari lebih lanjut putusan terhadap mantan Bupati Langkat.

“KY tidak dapat menilai terhadap putusan tersebut, benar atau salah. Namun, KY akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut sebagai pintu masuk adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim,” sambungnya.

Bahkan, KY ternyata sudah melakukan pemantauan saat persidangan berlangsung guna memastikan independensi hakim serta jalannya proses persidangan yang berjalan tanpa intervensi.

“Saat persidangan masih berlangsung, KY melalui Penghubung KY Sumatera Utara berinisiatif melakukan pemantauan persidangan. Tim pemantau telah melakukan dua kali pemantauan persidangan terhadap aspek perilaku hakim, proses persidangan, serta situasi dan kondisi pengadilan. Hal ini untuk memastikan hakim bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun,” tandasnya. (OK)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pilgubsu: PDIP Sumut Minta Megawati Usung Calon Sendiri Lawan Bobby Nasution

Berita selanjutnya

Advokat DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp 5,73 M Dibekuk di Capital Building

TERBARU

Wakil Wali Kota Bengkulu Puji Kelengkapan Layanan di MPP Medan

Kamis, 30 Oktober 2025

Bupati Syah Afandin Komitmen Terapkan Manajemen Talenta ASN di Langkat

Kamis, 30 Oktober 2025

Rico Waas: Kepemimpinan Inklusif dan Cinta Tanah Air Fondasi Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 30 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd