• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 12 Juli 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Advokat DPO Terpidana Kasus Penggelapan Rp 5,73 M Dibekuk di Capital Building

Editor: Suganda
Kamis, 11 Juli 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 11 Juli 2024
Sri Falmen Siregar  yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai ditangkap di Capital Building Medan.

Sri Falmen Siregar  yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai ditangkap di Capital Building Medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menangkap advokat Sri Falmen Siregar (38), terpidana kasus penggelapan Rp 5,73 miliar.

Sri Falmen Siregar masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mengabaikan panggilan dari Kejari Medan untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023.

“Tim Tabur dari Kejati Sumut bersama Kejari Medan menangkap terpidana Sri Falmen Siregar pada Selasa (9/7/2024) malam, di parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau, Kota Medan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos Tarigan SH MH, Rabu (10/7/2024).

Penangkapan itu dilakukan menindaklanjuti putusan MA yang menyatakan terpidana terbukti melakukan penipuan terhadap korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja sebesar Rp 5,73 miliar.

“MA mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut jmum (JPU) Kejari Medan dan menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujar Yos.

Sebelumnya, kata Yos, JPU Kejari Medan menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana selama 4 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

Namun, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp 5,73 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Terpidana kemudian menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dinilai terbukti melakukan perbuatan tersebut, namun bukan pidana melainkan perbuatan perdata dan dijatuhi vonis lepas.

“Menanggapi vonis lepas itu, JPU Kejari Medan menempuh upaya hukum kasasi dan MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut,” kata dia.

Dalam putusan itu, lanjut Yos, MA menganulir vonis lepas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama.

“Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan MA,” pungkas Yos.

Diketahui, kasus ini bermula pada 2022, korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja berkenalan dengan terdakwa Sri Falmen.

Terdakwa mengaku dapat mengerjakan legal audit dan mengaudit karyawan (audit ketenagakerjaan) dalam rangka menunjang kinerja dan efektivitas usaha.

Kemudian korban dan terdakwa sepakat membuat perjanjian kerja sama. Namun, beberapa bulan berjalan semua perkataan terdakwa tidak sesuai dengan kenyataannya.

Sehingga korban merasa keberatan dan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5,73 miliar, dan membuat laporan ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat

Berita selanjutnya

Kebakaran Hebat di Longat Madina, 11 Rumah Ludes Hangus

TERBARU

DPW Beri Mandat Solihan Hasibuan Bentuk Kepengurusan Parsadaan Hasibuan Kota Medan

Sabtu, 12 Juli 2025

Lantik Enam Pejabat Eselon II, Gubernur Sumut Bobby Nasution Kembali Tekankan Soal Loyalitas

Jumat, 11 Juli 2025

Bobby Nasution Lantik Togap Simangunsong Jadi Sekdaprov Sumut

Jumat, 11 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd