• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara dengan Pendekatan RJ

Editor: Suganda
Rabu, 21 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 21 Februari 2024
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang.

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini dua perkara asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (20/2/2024).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh didampingi Kasubdit Anton Delianto serta Kasubdit lainnya.

Ekspose juga diikuti secara virtual Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkaranya.

Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, perkara humanis yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya atas nama Yasozisokhi Harefa alias Ama Ziboi disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan tersangka Orisman Zendrato alias Oris melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan,” kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani. Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban,” tandasnya. (Met)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Istri Jurnalis di Medan Polisikan Adik Ipar Diduga Larikan Santunan Kematian Suami

Berita selanjutnya

Wajahnya di Media Digambar Aneh-aneh, Jokowi Dikomplain Cucu 

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd