• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejati Sumut Hentikan 2 Perkara dengan Pendekatan RJ

Editor: Suganda
Rabu, 21 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 21 Februari 2024
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang.

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini dua perkara asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator, Kabag TU dan para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (20/2/2024).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh didampingi Kasubdit Anton Delianto serta Kasubdit lainnya.

Ekspose juga diikuti secara virtual Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkaranya.

Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, perkara humanis yang diusulkan untuk dihentikan penuntutannya atas nama Yasozisokhi Harefa alias Ama Ziboi disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan tersangka Orisman Zendrato alias Oris melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

“Dua perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan menerapkan Perja No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan,” kata Yos A Tarigan.

Penghentian penuntutan perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani. Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban,” tandasnya. (Met)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Istri Jurnalis di Medan Polisikan Adik Ipar Diduga Larikan Santunan Kematian Suami

Berita selanjutnya

Wajahnya di Media Digambar Aneh-aneh, Jokowi Dikomplain Cucu 

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd