• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kejari Langkat Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dana Pemeliharaan Jalan 

Editor: Editor
Jumat, 23 Juli 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Jumat, 23 Juli 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Langkat, POL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat  telah menetapkan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sumut), HMA EP, sebagai tersangka korupsi. EP menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan

“Ya, tersangka pertama EP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Muttaqin Harahap SH,MH didampingi Kasi Intelijen Boy Amali SH,MH dan Kasi Pidsus Mohammad Junio Ramandre, SH,MH, pada temu pers dengan para Wartawan, dari Media Cetak, Media Online dan Media Elektronik, Rabu (21/7/2021).

Selain EP, ada tiga orang lagi yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D. Dia merupakan Kuasa Pengguna Anggaran.

“Selanjutnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berinisial AN dan Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial TS,” tutur Kejari.

Lebih lanjut,  Kepala Kejaksan itu pun mengatakan kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat pada tahun 2020 yang lalu. Saat itu, EP masih menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut.

“Ya,  terkait dengan dana pemeliharaan jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tahun 2020, dimana patut diduga dari hasil pemeriksaan kami, “hanya 20 persen yang digunakan dananya,  sedangkan yang 80 persen lagi ya diselewengkan, “ujarnya.

Proyek yang menggunakan anggaran Rp 2,4 miliar itu dinilai fiktif. Kejaksaan menghitung ada Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan.

“Dari pagu anggaran kurang lebih sebesar Rp 2,4 miliar terjadi penyelewengan kurang lebih Rp 1,9 miliar. Modusnya manipulasi SPJ, pekerjaan fiktif dan pengurangan volume, “jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kajari Langkat juga sempat meminta doa dan dukungan dari para Awak Media yang hadir. “Agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan dengan cepatm,” ujarnya.

Dalam acara temu pers tersebut Kajari Langkat mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras dengan semaksimal mungkin. “Guna menyelamatkan uang negara dan menindak tegas para koruptor sesuai  ketentuan hukum,” katanya. (POL/by)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kejari LangkatPemeliharaan JalanTersangka Korupsi
Berita sebelumnya

Kematian Covid RI Tertinggi Dunia, Kasus Harian ke-3

Berita selanjutnya

Lantik Bupati/Wabup Madina dan Labusel Edy Rahmayadi Minta Segera Selesaikan Permasalahan Daerah

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd