• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kasus Proyek Jalan, KPK Periksa Mantan Kajati Sumut

Editor: Suganda
Selasa, 26 Agustus 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 26 Agustus 2025
Idianto.

Idianto.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dan suap dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar. Dalam pengusutan ini, lembaga antirasuah telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa tiga jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung. Mereka adalah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon. Pemeriksaan berlangsung di Kejaksaan Agung pada 7 Agustus 2025.

Langkah ini diambil setelah salah satu saksi KPK menyebutkan adanya dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus tersebut. Selain diperiksa oleh KPK, ketiga jaksa itu juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

“Pengembangan di KPK ada saksi di sana nyebut oknum dari kejaksaan,” kata Jamwas Kejagung Rudi Margono, 13 Agustus 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, eks Kajati Sumut Idianto diduga mendapat janji pemberian uang apabila dua perusahaan, yaitu PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora, berhasil memenangkan tender proyek jalan tersebut.

Sumber internal mengungkapkan indikasi aliran dana ini ditemukan dalam catatan milik tersangka Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang. Disebutkan nominal Rp 2 miliar yang diduga disiapkan sebagai “uang pengaman”. Nama Muhammad Iqbal dan Gomgoman Simbolon juga tercantum dalam catatan tersebut.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung terkait temuan ini. “Kami support mereka dulu soal etik dan pelanggarannya,” ujarnya, 22 Agustus 2025.

Modus dan Tersangka

Menurut KPK, dua perusahaan swasta tersebut menyiapkan uang muka Rp 2 miliar untuk melicinkan proses lelang. Jika memenangkan proyek, mereka berencana memberikan 10–20 persen dari total nilai proyek sebagai jatah bagi pihak tertentu.

Selain Akhirun, empat tersangka lain yang sudah diumumkan adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut dan PPK)
  • Heliyanto (PPK Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut)
  • M Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora). (Tem)
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Waspada! Ini Kebiasaan yang Jarang Disadari Bisa Merusak Ginjal

Berita selanjutnya

Tragis! Ajudan Kapolres Madina Tabrak Siswi hingga Tewas

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd