• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kasus Pajak: Anggota DPRD Toba Mangatas Silaen Divonis Bebas, Jaksa Kasasi!

Editor: Suganda
Selasa, 25 Februari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 25 Februari 2025
Pengadilan Negeri Balige. 

Pengadilan Negeri Balige. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Toba, POL | Mangatas Silaen, terdakwa tindak pidana perpajakan divonis bebas Pengadilan Negeri Balige. Anggota DPRD Toba dari Fraksi PDIP itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Mangatas Silaen tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negri Toba, Benny Surbakti, Senin (24/2/2025), di Balige.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Balige juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) agar terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta harus memulihkan hak hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, ditambah membebankan biaya perkara kepada negara.

“Putusan itu disampaikan Hakim Pengadilan Negeri Balige, pada persidangan yang digelar Jumat (21/2/2025),” ungkap Benny Surbakti.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Benny Surbakti menyatakan JPU telah maksimal dalam pembuktian, namun atas dasar putusan tersebut jaksa akan mengambil langkah upaya hukum kasasi.

“Atas putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Balige terhadap terdakwa tindak pidana perpajakan Mangatas Silaen saat ini Kejaksaan Negeri Toba mengajukan kasasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Mangatas Silaen yang merupakan Ketua DPC PDIP Toba 3,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 6,5 miliar dalam kasus dugaan penggelapan pajak.

Jika denda tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum, maka jaksa bakal menyita dan melelang harta kekayaan Mangatas. Jika harta kekayaan tidak mencukupi membayar denda, maka diganti dengan kurungan 9 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Mangatas mendirikan PT Dewantara Radja Mandiri pada 2015 dan menjabat sebagai direktur perusahaan. PT Dewantara Radja Mandiri bergerak di bidang usaha Konstruksi gedung lainnya dan menjalankan usaha penjualan kayu.

Namun pada periode Januari 2017 hingga Desember 2018, Mangatas dinilai dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Sehingga menimbulkan Kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.252.838.427. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

AHY Kembali Jadi Ketua Umum Partai Demokrat

Berita selanjutnya

Mantan Kepala BRI Kutalimbaru Didakwa Korupsi Rp 6,28 Miliar

TERBARU

Kelompok Tani Hutan Shorea Lestari Sukarame Labura Desak Balai Gakkum Wilayah Sumatera Menindak Arjuna Cs dan Robert Cs

Rabu, 11 Maret 2026

Usai Rapat di Mako Kodaeral, Rico Waas Bersama Aparat Gabungan Sisir Lokasi Diduga Rawan Narkoba di Belawan

Rabu, 11 Maret 2026

Jelang Idul Fitri, Rico Waas Pimpin Rapat Koordinasi Trantibum untuk Pastikan Keamanan Kota Medan

Selasa, 10 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd