Tebingtinggi, POL | RS alias Robi (36) warga Jalan Sei Kelambah Lk. VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi diciduk Tim Reskrim Polsek Padang Hulu dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Robi diciduk di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi sekira pukul 18.30 Wib, Minggu (31/1/2021), dipimpin l angsungKapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya, SH.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya, SH kepada media ini, Senin (01/02),mengutarakan Penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga, lalu team bergerak untuk melakukan pengungkapan.
Setiba di TKP, petugas melihat tersangka sedang berjalan kaki dengan ciri-ciri seperti yang dinformasikan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan serta menginterogasi terhadap tersangka, barbut ada padanya.
Bahkan, BB ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka dan petugas menemukan 1 bungkus rokok Surya yang di dalam nya terdapat 1 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu. ” Ujar Kapolsek.
Kemudian petugas menginterogasi tersangka, dan mengaku bahwasanya dirinya telah melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan cara sebagai pengedar dan penjual.
Selanjutnya, barang bukti sabu diduga seberat 5 Gram dan 1 buah HP merek Samsung disita. “Tersangka melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ayat ( 1 ) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara,” terang Kapolsek. (POL/Arwin)







