• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kasus Narkoba, Reskrim Polsek Padang Hulu Ciduk Robi

Editor: Editor
Selasa, 2 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Selasa, 2 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | RS alias Robi (36) warga Jalan Sei Kelambah Lk. VII Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi diciduk Tim Reskrim Polsek Padang Hulu  dalam kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.

Robi diciduk di Jalan Sei Kelembah Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi sekira pukul 18.30 Wib,  Minggu (31/1/2021), dipimpin l angsungKapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya, SH.

Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin Jaya, SH kepada media ini, Senin  (01/02),mengutarakan  Penangkapan terhadap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga, lalu team bergerak untuk melakukan pengungkapan.

Setiba di TKP, petugas melihat tersangka sedang berjalan kaki dengan ciri-ciri seperti yang dinformasikan tersebut. Saat dilakukan  penggeledahan serta menginterogasi terhadap tersangka, barbut ada padanya.

Bahkan, BB ditemukan di dalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka dan  petugas menemukan 1  bungkus rokok Surya yang di dalam nya terdapat 1 bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu. ” Ujar Kapolsek.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka, dan mengaku bahwasanya dirinya telah melakukan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan cara sebagai pengedar dan penjual.

Selanjutnya,  barang bukti  sabu diduga seberat 5 Gram dan  1 buah HP merek Samsung disita. “Tersangka  melanggar Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub 112 ayat ( 1 ) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 Tahun penjara,” terang Kapolsek. (POL/Arwin)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ciduk RobiKasus NarkobaPolsek Padang Hulu
Berita sebelumnya

Pemkab Labuhanbatu Bentuk Panitia MTQ dan STQ Tahun 2021

Berita selanjutnya

Wali Kota Terima Audiensi PWI Kota Tebing Tinggi

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd