• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Kartika Simanjuntak dan Anaknya Diadili di PN Medan, Ini Kasusnya

Editor: Suganda
Jumat, 20 Desember 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 20 Desember 2024
Kartika (tengah) bersama anaknya Nico (kiri) dan rekannya terdakwa Charles diadili di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).

Kartika (tengah) bersama anaknya Nico (kiri) dan rekannya terdakwa Charles diadili di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan POL | Seorang ibu rumah tangga (IRT) Kartika Simanjuntak (52) bersama dengan anaknya, Nico Fairdika alias Naruto (30), menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon mengatakan, kedua terdakwa merupakan warga Jalan Rotan Raya, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Rizky Arianda Hutabarat.

“Keduanya bersama dengan terdakwa Charles Sandiago Butar-Butar (41), didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana,” kata JPU Pantun di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Kamis (19/12).

JPU Pantun dalam surat dakwaan menyebutkan, peristiwa pencurian bermula pada Sabtu (17/8), ketika terdakwa Kartika meminta bantuan kepada korban Rizky Arianda Hutabarat, untuk mencarikan pinjaman.

“Namun, di luar dugaan, pada hari yang sama, terdakwa Charles meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli rokok,” sebut dia.

Setelah meminjam motor, lanjut JPU, terdakwa Charles membawa sepeda motor milik korban ke tukang kunci untuk menduplikatkan kunci.

Kemudian, pada Kamis (22/8), terdakwa Kartika menghubungi korban dan menawarkan kredit sepeda motor.

“Mereka kemudian bertemu di Toko Mixue Ice Cream, Medan. Di sinilah terdakwa Charles bersama Nico mengedarkan kunci yang telah di duplikat untuk mengambil sepeda motor korban dan membawanya ke daerah Biru-Biru untuk dijual,” kata Pantun.

Setelah mengambil sepeda motor korban, terdakwa Charles bersama terdakwa Nico menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pembeli yang tidak diketahui identitasnya dengan harga Rp3,5 juta.

Kemudian, korban yang merasa curiga dan mengaku mengalami kerugian Rp6,9 juta meminta bantuan warga dan menangkap ketiganya di rumah terdakwa Kartika Simanjuntak.

“Para terdakwa kemudian dibawa ke Polsek Tuntungan untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan korban dan para saksi lainnya yang dihadirkan penuntut umum. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kinerja APBN di Sumatera Utara hingga Akhir November 2024 Tetap Solid

Berita selanjutnya

5 Terdakwa Suap PPPK Batu Bara Divonis 1 Tahun Penjara

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd