• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

5 Terdakwa Suap PPPK Batu Bara Divonis 1 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Jumat, 20 Desember 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 20 Desember 2024
Kelima terdakwa ketika mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).

Kelima terdakwa ketika mendengarkan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/12/2024).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada lima terdakwa suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tahun anggaran 2023.

“Menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama satu tahun,” kata Hakim Ketua Zufida Hanum di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/18).

Kelima terdakwa itu adalah Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara, serta Sekretaris Disdik Batu Bara Darwinson Tumanggor.

Kemudian, Rahmad Zein selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara, serta Muhammad Daud merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.

Hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK sebesar Rp2 miliar, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ujar Zufida.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum kelima terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Menurut majelis hakim, hal memberatkan perbuatan kelima terdakwa telah mencederai dunia pendidikan dan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Sedangkan hal meringankan, kelima terdakwa belum pernah dihukum dan para terdakwa menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Zufida Hanum memberikan waktu tujuh hari kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut dan para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU Tomey Pandiangan dalam surat dakwaan menyebutkan, lima terdakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar pada seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tahun 2023.

“Uang sebesar Rp2 miliar terkumpul dari suap yang dimintakan oleh kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan,” ujar dia.

Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, lanjut dia, Faizal menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

“Uang itu berasal dari para peserta seleksi PPPK yang diminta terdakwa Adenan Haris yang menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih setiap peserta,” jelasnya. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kartika Simanjuntak dan Anaknya Diadili di PN Medan, Ini Kasusnya

Berita selanjutnya

2 Kurir Sabu Divonis Mati di PN Medan

TERBARU

Safari Ramadan di Masjid Al-Ikhlas Medan Timur, Rico Waas Dorong Pengaktifan Poskamling di Seluruh Lingkungan Kota

Sabtu, 7 Maret 2026

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd