Medan, POL | Dua kasus penganiayaan yang sama di wilkum Polsek Sunggal dan Polsek Pancur Batu, dipaparkan sekaligus di Mako Polda Sumatera Utara, Jalan SM Raja KM 10,5 Medan, Jumat (28/1/2022).
Kasus ke dua penganiayaan tersebut dipaparkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dengan didampingi Wadir Krimum, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata, Kapolsek Pancur Batu, Kompol Dedy Dharma dan personil lainnya.
Dalam paparannya, untuk kasus di Sunggal, Hadi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (16/1/2022) dini hari dengan korban Juang Parlindungan Naibaho.
Awalnya korban mendapat telepon dari kepala lingkungan untuk datang ke pos kambling, mendapat telepon tersebut korban datang dan bertemu dengan kepling serta istri pelaku.
Dalam petemuan tersebut lanjut Hadi, istri pelaku protes atau menyampaikan ketidak puasanya kepada korban karena penutupan portal yang mana pada kesehariannya portal tersebut di jaga korban, ujarnya.
Lanjut Hadi, di lingkungan tersebut terdapat tempat hiburan atau disebut kafe, dan diduga adanya persaingan usaha atau bisnis sehingga keterlambatan penutupan portal tersebut menjadi pemicu awal istri pelaku protes dan menanyakan korban, lalu terjadilah adu mulut di pos kambling,ucapnya.
Korban meninggalkan istri pelaku, tetapi pelaku IHMS (45) tiba-tiba datang menjumapai korban dan marah-marah sekaligus mengambil pistol yang diketahui jenis Air Gun menembaki korban sebanyak 6 kali dibagian pipi kiri bersarang 4 butir, urainya.
Pelarian pelaku IHMS selama sekira 10 hari akhirnya berhasil diringkus saat bersembunyi di gudang rumah keluarganya pada Rabu (26/1/2022) lalu, jelas Hadi.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 kotak box tulisan komando nusantara, 2 tabung gas Co2, 2 butir peluru terbuat dari besi tembaga yang bersarang di pipi korban, 1 Air Gun hitam merek pietro baretta, 30 butir peluru terbuat dari besi tembaga, 1 tas abu-abu, 1 visum et repertum.
“Motifnya pelaku tersinggung dan sakit hati karena ucapan korban dan keterlambatan penutupan portal karena adanya persaingan bisnis atau usaha,”ujarnya.
“Sedangkan pasal yang digunakan kepada pelaku pasal 351 ayat 2 KHUPidana dengan ancaman pidana kurang dengan selama-lamanya 5 tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, kasus penganiayaan yang di wilkum Polsek Pancur Batu terjadi pada Jumat (14/1/2022) lalu terjadi di Desa Tanjung Beringin Kec. Sibolangin, Kab. Deli Serdang dengan Korban Roni Sembiring (38) warga Desa Pertampilan Kec. Pancur Batu Kab. Deliserdang dengan tersangka inisial (MAG).
Dalam kronologisnya Hadi mengatakan, berawal adanya klaim lahan sawit kurang lebih 1 hektar antara korban dengan pelaku, yang mana korban mempanen sawit yang disuruh M Purba sekira hampir 1 tahun lamanya.
Melihat buah sawitnya dipanen korban, pelaku mengambil senapan anginnya dengan memberi tembakan peringatan keatas 3 kali terlebih dahulu lalu langsung mengarahkan kebagian punggung belakang korban sebelah kanan sebanyak 1 kali, ujarnya.
Mendapat laporan korban, unit Reskrim Polsek Pancur Batu mencari pelaku yang di backup Jatanras Polda Sumut dan berhasil meringkus pelaku di salah satu perumahan daerah Namorambe Deli Serdang pada Kamis (27/1/2022), pungkasnya.(cos)