Medan, POL | Personel Ditres Narkoba Polda Sumut meringkus dua pria yang terlibat narkoba jaringan internasional Malaysia-Sumut di Jalan Asahan Kota Pematang Siantar, Minggu (20/1/2019). Satu diantara pelaku dikabarkan seorang penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 15 Kg sabu-sabu. Narkoba itu diperoleh dari tas berisi sabu seberat 12 Kg, satu tas ransel berisi 3 Kg sabu yang dibawa kedua tersangka.
Keduanya juga diringkus usai polisi menerima informasi akan ada transaksi narkoba di Kawasan Kota Pematang Siantar. Adapun dua tersangka yang diringkus yakni AM alias Otong ,21, warga Jalan Yos Sudarso Kecamatan Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan SF ,35, warga Jalan Sudirman KM 6 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. SF dikabarkan seorang oknum polisi berpangkat Brigadir.
Informasi itu menyebutkan polisi yang meringkus keduanya terpaksa melumpuhkan kaki kedua tersangka karena melakukan perlawan dan berusaha kabur saat penangkapan. Saat digeledah, petugas mendapatkan satu tas berisi sabu seberat 12 Kg, satu tas ransel berisi 3 Kg sabu. Selanjutnya, kedua pria yang dikabarkan satu diantaranya oknum polisi diboyong ke Mapoldasu untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Resnarkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung tidak menampik adanya penangkapan ini. Dia mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. “Masih pendalaman,” ucapnya singkatnya, Senin (21/1/2019).
Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.(BS/P03)







