Asahan, POL | Dua bulan membuntuti perjalanan pelaku pemasok narkoba jaringan internasional yang dilakukan Satres Narkoba Polres Asahan tidak sia-sia. Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Res.narkoba AKP.Wilson Siregar akhirnya berhasil meringkus dua orang pelaku dengan barang bukti yang cukup mengejutkan sebera 11 kilogram.
“Ini merupakan hasil tangkapan terbesar di Polres jajaran Polda Sumut,” ucap Kapolres Asahan AKBP.Faisal Florentus Napitupulu didampingi Wakil Bupati Asahan H.Surya BSc serta ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan saat conference pers di Mapolres Asahan, Kamis (13/12/2018).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim membuntuti perjalanan pelaku pemasok narkotika jaringan Internasional hingga masuk ke wilayah perairan Asahan. Pada Selasa (11/12) tim opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Asahan dapat mengendus perjalanan pelaku narkoba itu saat memasuki perairan Asahan dengan menggunakan sebuah kapal milik warga masyarakat.
Kapal yang memuat narkotika jenis sabhu dari negara Malaysia tersebut sempat memutar haluan dan memasuki perairan Sei Berombang Labuhan batu dan pada akhirnya pada Rabu (12/12) kapal bermuatan narkotika jenis sabhu tersebut bersandar aliran anak sungai yang berada di sungai Barumun.
“dua tersangka yang kita tangkap masing-masing RSP warga Pasar IV Tuntungan Kecamatan Kutalimbaru Deli Serdang dan BSK warga Pancur Batu Deli Serdang dengan barang bukti yang dapat diamankan sebanyak 11 kantong kemasan Teh Guanyinwang dan berat barang bukti tersebut setara dengan 11 kilo gram,”urai Kapolres didampingi
Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut saat berada di Jalan umum dusun VIII Perkebunan PTP Nusantara IV kebun Aek Jamu desa Teluk Sentosa kecamatan Pinai Hulu Labuhan Batu.
Namun saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka melakukan perlawan dan mencoba kabur dengan menggunakan kendaraan roda dua
“selanjutnya opsnal yang memburu kedua tersangka tersebut langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka, dan opsnal juga melakukan tindakan tegas dan terukur yang diarahkan pada kedua kaki bagian betis para tersangka,”urai Faisal.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka , tersangka tersebut merupakan orang upahan yang di koordinir oleh seorang lelaki berinisal “PG” yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di salah satu Lapas yang ada di Sumatera utara.
“Keduanya mengaku diupah sebesar Rp 6 juta jika berhasil membawa barang haram ini ke Medan,”terang mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Asahan. Polisi menjerat kedua tersangka tersebut dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”Ancaman hukuman mati dan atau paling lama seumur hidup,”pungkasnya.(MT/P03)
