• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jaksa Tahan 2 Pejabat PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu

Editor: Suganda
Selasa, 10 Desember 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 10 Desember 2024
Kedua tersangka pejabat PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu.

Kedua tersangka pejabat PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menetapkan dan menahan dua orang Pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu yakni PS, (53) mantan Direktur dan KY, (55) Kasubbag Keuangan menjadi tersangka korupsi pengelolaan retribusi senilai Rp 1,4 miliar.

Kedua pejabat PUDAM ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2024.

“Pada hari ini Senin, 09 Desember 2024 sekira pukul 17.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka yaitu tersangka PS selaku Mantan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu periode tahun 2022 sampai dengan 2024 dan tersangka KY selaku Kasubbag Keuangan Pudam Tirta Bina Labuhanbatu,” kata Memed di Rantauprapat.

Dijelaskannya, penahanan terhadap kedua orang tersangka tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu mulai dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

“Penahanan kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku yang ditemukan pada pemeriksaan dan juga pada proses penyidikan,” ujarnya.

Terhitung berdasarkan hasil penyidikan bahwa perbuatan kedua tersangka yakni PS dan KY telah menimbulkan kerugian Negara pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 1.412.960.000.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada November 2024. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Sadis! Pria di Deli Serdang Tikami 3 Anak Tetangga, 1 Tewas-2 Kritis

Berita selanjutnya

Pasca Pilkada, Bobby Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan Daerah

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd