• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Jadi Budak Seks Ayah Tiri, Siswi SMP ‘Isi’ 7 Bulan

Editor: Suganda
Sabtu, 3 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Sabtu, 3 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

OKU, perjuanganonline | Seorang siswi kelas III SMP di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berinisial SA (15) hamil tujuh bulan setelah lima kali disetubuhi ayah tirinya. Polisi meringkus pelaku, Irham (56), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi bejat pelaku telah berlangsung sejak Februari 2018. Modusnya memaksa korban dengan ancaman dibunuh saat ibunya tak berada di rumah atau sedang tidur.

Selama menjadi budak seks ayah tirinya, korban hanya bisa menutup aibnya. Keluarga yang curiga melihat perubahan fisik korban, akhirnya membawanya ke dokter dan barulah diketahui janin di rahimnya sudah berusia tujuh bulan.

Setelah didesak, korban baru menceritakan bahwa selama ini dirinya kerap diperkosa pelaku. Tak terima, ibu korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Kasat Reskrim AKP Alex Adriyan mengungkapkan, tersangka Irman sudah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Perkosaan itu dilakukan dengan ancaman pembunuhan sehingga korban tak berani mengadu.

“Korban diperkosa sebanyak lima kali dan sampai hamil tujuh bulan. Pelakunya adalah ayah tirinya sendiri,” ungkap Alex, Jumat (2/11).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Ayat (1) Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti diamankan berupa beberapa lembar pakaian korban yang dikenakan saat perkosaan terjadi.

“Tersangka mendatangi korban yang tidur di kamar lalu memperkosanya, sementara ibu korban sudah terlelap tidur atau sedang keluar rumah,” pungkasnya.(P03/Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ayah TiriBudak SeksOgan Komering Ulu
Berita sebelumnya

YLKI: Kemenhub Lembek kepada Lion Air

Berita selanjutnya

Baru Pesta Sabu, Dua Janda dan Seorang Pria Diringkus

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd