Medan, POL |Menyikapi pemotongan dana bantuan yang meresahkan warga apalagi pemotongan tersebut semakin gila-gilaan di Sumut , akhirnya pihak kepolisian bertindak tegas dengan menegakkan hukum.
Kasus sunat dana bansos Covid-19 di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, misalnya terus bergulir di Polres Dairi. Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka baru, yaitu istri Kades Buluduri, Masniar Sitorus.
Masniar dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Penyertaan, sebab berperan sebagai orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana. Orang lain dimaksud, kata Donni, ialah Eni Aritonang, tersangka sebelumnya. Masniar yang menyuruh Eni untuk mengutipi uang bansos dari para penerima di Kantor Pos Parongil, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi.
“Penetapan Masniar Sitorus sebagai tersangka, tanggal 16 Mei kemarin. Besok baru mulai diperiksa sebagai tersangka,” kata Donni kepada media, Selasa (19/5/2020). Donni mengatakan, Masniar Sitorus tidak ditahan, sama seperti tersangka sebelumnya, Eni Aritonang, karena dipandang kooperatif dan alasan subjektif lainnya.
“Soal penahanan ialah hak penyidik,” ucap Donni. Sementara, empat orang lainnya yang kemarin bersamaan diamankan dengan dua tersangka kasus ini, sambung Donni, masih terus diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, keterlibatan Kades Buluduri masih belum ditemukan.
“Kasus ini berdasarkan laporan satu orang. Berangkat dari laporan ini, kami mencoba mengembangkan guna mengungkap otak di balik pemotongan bansos ini, sekaligus pihak-pihak lain yang terlibat,” kata Donni.
Diberitakan sebelumnya, penyaluran bansos tunai di Desa Buluduri, Kecamatan Lae Parira, Kabupaten Dairi, kisruh. Dana yang dialamatkan untuk warga kurang mampu dan kehilangan penghasilan imbas pandemi Covid-19 ini disunat.
Dari seharusnya Rp 600 ribu, tinggal Rp100 ribu per keluarga. Kabar uang bansos disunat ini pun cepat merebak di tengah masyarakat Dairi dan sampai ke polisi.
Pemotongan Gila-gilaan
Pemerintah kini tengah gencar memberikan dana bantuan sosial (Bansos) untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19. Namun, penyaluran bantuan pemerintah, di antaranya Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu, diwarnai penyelewengan di sejumlah daerah.
Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliserdang langsung menindaklanjuti informasi pemotongan BLT terhadap masyarakat. BLT sebesar Rp 600 ribu dipotong hingga 75 persen. Penerima BLT akhirnya cuma mendapatkan Rp 150 ribu.
Dari informasi yang didapatkan Polresta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Bendahara Desa. Selain itu ada juga tiga orang warga yang ikut diperiksa karena sempat menerima bantuan tersebut hanya Rp 150 ribu.
Ketiga warga itu tinggal di Dusun Sumberejo Blok 6. Sampai saat ini kasus pemotongan BLT ini masih diselidiki oleh Polresta Deliserdang.
“Lagi kami selidiki. Karena adanya informasi kami lakukan penyelidikan. Baru Desa Sumberejo saja yang kami selidiki. Kalau seandainya terbukti ya berarti korupsilah karena itukan uang negara,” ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi baru-baru ini.
Poldasu Kantongi Nama Penyeleweng Bansos 5 Daerah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, telah mengantongi daerah mana saja yang diduga melakukan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut merupakan tindaklanjut dari pihak kepolisian yang sebelumnya dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT) di sejumlah daerah di Sumut. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumut, menegaskan para pelakunya akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
“Sebagaimana instruksi Presiden, kami akan terapkan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi. Ada beberapa wilayah yang sudah kami telusuri. Kami sedang kumpulkan data apakah benar terjadi tindak pidana korupsi,” ungkapnya pada talkshow yang disiarkan online dari Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Senin (18/5/2020) kemarin.
Dalam hal ini, polisi berpangkat Bintang dua di pundaknya ini memastikan Polda Sumut tidak akan memberikan toleransi pada tindakan yang menyentuh rasa keadilan, seperti dugaan penyelewengan bansos dan BLT.
“Saya sudah peritahkan Direktur Reserse Kriminal Khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan apakah bantuan sosial apakah bantuan langsung tunai,” tegasnya. Seperti diketahui, isu penyimpangan bansos dan BLT ini mulai banyak disuarakan masyarakat belakangan ini.
Terkait lima daerah yang diduga melakukan penyimpangan dana bansos, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi daerah-daerah mana saja yang diduga melakukan penyelewengan.
“Sementara Medan, Siantar, Toba, Samosir, dan DS (Deliserdang),” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (19/5/2020). Lanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut sudah bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
Bahkan, pihaknya juga telah memintai keterangan dari beberapa orang saksi-saksi. Namun, saat disinggung siapa saja saksinya terkhusus buat Kota Medan dan Siantar, Rony masih enggan memberikan komentar. “Mohon maaf, masih tahap penyelidikan. Sabar ya, nanti pasti disampaikan lagi,” pungkasnya.(cos/tro)
