• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

“Hotel tak Setor Pungutan Pajak Termasuk Korupsi”

Editor: Suganda
Senin, 1 April 2019
Kanal: Ekonomi, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 1 April 2019
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) menghadiri syukuran HUT Polwan ke-68 di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9). Kapolri berharap Polwan dapat mengambil peran untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan) bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (kiri) menghadiri syukuran HUT Polwan ke-68 di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9). Kapolri berharap Polwan dapat mengambil peran untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww/16.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Semarang, POL | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan hotel yang tidak menyetorkan pungutan pajak yang dipotong dari para tamunya masuk dalam tindak pidana korupsi. Pungutan pajak tersebut merupakan pendapatan daerah yang dititipkan ke pemilik hotel untuk disetorkan.

Ia mencontohkan ketika menginap di hotel, tamu akan dikenai pajak 10 persen dari biaya yang harus dibayarnya. Pajak 10 persen inilah, menurut dia, pendapatan daerah yang dititipkan kepada pemilik hotel untuk nantinya dibayarkan.

“Kalau hotel tidak menyetorkan, itu korupsi,” kata Basaria saat memberi pengarahan dalam penandatanganan kerja sama monitoring pembayaran pajak secara daring melalui perbankan oleh pemerintah daerah se-Jawa Tengah di Semarang, Senin (1/4).

Hasil penelitian Litbang KPK, kata dia, mencatat potensi penerimaan Indonesia jika tidak terjadi kebocoran akan mencapai sekitar Rp4 ribu triliun. Namun kenyataannya, menurut dia, APBN Indonesia hanya sekitar Rp2 ribu triliun.

Ia menyebut masih banyak potensi pendapatan di daerah yang bisa dioptimalkan. Ia menuturkan potensi pendapatan tersebut berasal dari pajak hotel, restoran, tempat hiburan, serta parkir.

“KPK sudah tidak lagi hanya peduli soal keuangan negara yang dipakai pejabat penyelenggara negara, namun sudah mulai pada berapa penerimaan seluruh daerah kalau tidak bocor,” katanya.

Karena itu nantinya, kata dia, bank akan bekerja sama dengan hotel, restoran dan temlat hiburan, sehingga pajak yang dipungut otomatis masuk ke kas daerah.(Rep)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Basaria PanjaitanKPKPajak Hotel
Berita sebelumnya

Termasuk Berlinton Siahaan, Satgas Antimafia Bola Periksa Tiga Petinggi PT LIB

Berita selanjutnya

Terlibar Curanmor, Oknum Mahasiswa di Sidimpuan Diciduk

TERBARU

Implementasi Gapura Panca Waluya, SMK PPN Lembang Gelar Barak Unggul Pertanian

Senin, 13 Oktober 2025

Bunda PAUD Labuhanbatu Menggelar Carnaval di Car Free Day di Tugu Simpang Enam Rantauprapat

Senin, 13 Oktober 2025

Rico Waas Kunjungi dan Salurkan Bantuan Logistik untuk Pengungsi Banjir

Senin, 13 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd