Medan, POL | Seorang pria penggangguran atas nama Salim (19) warga Jalan Langgar Kel.Tegal Sari I Kec Medan Area berhasil diamankan di mako Polsek Medan Area, Senin (15/3).
Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH mengatakan kepada wartawan pelaku ditangkap atas Laporan Polisi : LP / 170/ K / II / 2021 / SPK Sektor Medan Area pada Sabtu Tanggal 06 Maret 2021, korban atas nama Siti Rahmayanti Lubis (25) warga Jalan Suka Rindu Kel. Suka Maju
Kec. Medan Johor.
Adapun kronologis kejadian sambung Rianto, pada hari Sabtu 06 Maret 2021 sekira pkl 15.00 WIB, di Jalan Bromo Kel Binjai Kec Medan Denai, yang merupakan tempat kos-kosan terjadi kehilangan sepeda motor.
Dari penyelidikan, polisi mencurigai mengarah ke pelaku bernama Salim, dan setelah diselidiki ternyata Salim bersama 3 orang temanya datang menjumpai Yudi Pradana di Jalan Langgar, ujarnya.
Lanjut Rianto, Salim menyuruh Yudi untuk menjualkan sebuah sepeda motor. Lalu Yudi tanya dari mana sepeda motor itu ? dia jawab dari Jalan Bromo tempat anak kost, jelasnya.
Pada waktu bersamaan, polisi melakukan pengembangan ke bengkel Ucil yang berada di Jalan Halat Gg Makmur, disitu anggota melihat tersangka Yudi menaiki Honda jenis Vario yang tanpa plat didorong dengan tersangka Salim yang berboncengan dengan kawannya, ujar Rianto.
“Sesampainya di bengkel, tersangka Yudi di tinggalkan mereka dan janji kalau sudah laku sepeda motor nanti para tersangka ketemu di warnet samping Gg Singkat Jalan Denai,” urainya.
Naas, Yudi dan orang bengkel yang hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut keburu diciduk unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan HM Joni.
Sedangkan para pelaku, menurut Rianto akan dikenakan pasal 363 Ranmor KUHPidana, dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BK 3781 AIL turut diamankan di Polsek Medan Area, pungkasnya.(cos)







