• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Hendak Jual Sepeda Motor Curian, Pria Ini ‘Gol’ di Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Senin, 15 Maret 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 15 Maret 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seorang pria penggangguran atas nama Salim (19) warga Jalan Langgar Kel.Tegal Sari I Kec Medan Area berhasil diamankan di mako Polsek Medan Area, Senin (15/3).

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto SH mengatakan kepada wartawan pelaku ditangkap atas Laporan Polisi : LP / 170/ K / II / 2021 / SPK Sektor Medan Area pada Sabtu Tanggal 06 Maret 2021, korban atas nama Siti Rahmayanti Lubis (25) warga Jalan Suka Rindu Kel. Suka Maju
Kec. Medan Johor.

Adapun kronologis kejadian sambung Rianto, pada hari Sabtu 06 Maret 2021 sekira pkl 15.00 WIB, di Jalan Bromo Kel Binjai Kec Medan Denai, yang merupakan tempat kos-kosan terjadi kehilangan sepeda motor.

Dari penyelidikan, polisi mencurigai mengarah ke pelaku bernama Salim, dan setelah diselidiki ternyata Salim bersama 3 orang temanya datang menjumpai Yudi Pradana di Jalan Langgar, ujarnya.

Lanjut Rianto, Salim menyuruh Yudi untuk menjualkan sebuah sepeda motor. Lalu Yudi tanya dari mana sepeda motor itu ? dia jawab dari Jalan Bromo tempat anak kost, jelasnya.

Pada waktu bersamaan, polisi melakukan pengembangan ke bengkel Ucil yang berada di Jalan Halat Gg Makmur, disitu anggota melihat tersangka Yudi menaiki Honda jenis Vario yang tanpa plat didorong dengan tersangka Salim yang berboncengan dengan kawannya, ujar Rianto.

“Sesampainya di bengkel, tersangka Yudi di tinggalkan mereka dan janji kalau sudah laku sepeda motor nanti para tersangka ketemu di warnet samping Gg Singkat Jalan Denai,” urainya.

Naas, Yudi dan orang bengkel yang hendak menjual sepeda motor hasil curian tersebut keburu diciduk unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan HM Joni.

Sedangkan para pelaku, menurut Rianto akan dikenakan pasal 363 Ranmor KUHPidana, dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BK 3781 AIL turut diamankan di Polsek Medan Area, pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

BP-JHC Provsu Kunker di Langkat

Berita selanjutnya

Bank Sumut Gelar RUPS Tahun Buku 2020, Aset Naik Menjadi Rp33,5 Triliun

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd