• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Hari Ini Jaksa Panggil Dua Anggota DPRD Medan, Ini Kasusnya

Editor: Suganda
Senin, 25 Agustus 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 25 Agustus 2025
Gedung DPRD Medan.

Gedung DPRD Medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Medan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro.

Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Senin, 25 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB, di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor.

Dua legislator yang dipanggil adalah David Roni Sinaga (DRS) dan Golfried Lubis (GL), keduanya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan.

“Pemanggilan ulang terhadap empat anggota DPRD Medan dijadwalkan Senin dan Selasa. Besok (Senin), DRS dan GL akan dimintai keterangan pukul 09.00 WIB,” ungkap Muhammad Husairi, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Minggu (24/8/2025).

Sementara itu, dua anggota dewan lainnya yang sebelumnya juga dipanggil namun tidak hadir, yakni Eko Aprianta (EA) dan Salomo T.R. Pardede (SP), akan dipanggil ulang pada Selasa (26/8/2025).

Keempat anggota DPRD Medan ini sebelumnya dijadwalkan hadir pada Kamis dan Jumat (21–22 Agustus 2025), namun semuanya mangkir tanpa keterangan resmi.

Pemanggilan ini berkaitan dengan proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati Sumut atas laporan sejumlah pengusaha mikro, yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Medan. Modus dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan kewajiban kelengkapan perizinan usaha dan kewajiban perpajakan.

Dasar pemanggilan dilakukan melalui Surat Bantuan Pemanggilan dengan Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan, tertanggal 14 Agustus 2025. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Simak! Ini 7 Gejala Awal Kanker yang Kerap Diabaikan

Berita selanjutnya

Ini Daftar Jus Terbaik untuk Pengidap Asam Urat dan Kolesterol

TERBARU

Jelang Idul Fitri, Rico Waas Pimpin Rapat Koordinasi Trantibum untuk Pastikan Keamanan Kota Medan

Selasa, 10 Maret 2026

Ketua Komisi D DPRDSU Timbul Sibarani: Masyarakat Jangan Panik, Stok BBM Aman

Selasa, 10 Maret 2026

Prima Group Berbagi dengan 30 Panti Asuhan di Medan

Selasa, 10 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd