• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Hakim PN Medan Hukum Kurir 3 Kg Sabu Asal Aceh 18 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Kamis, 8 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 8 Februari 2024
Pengadilan Negeri Medan.

Pengadilan Negeri Medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Terdakwa Muklis Saputra divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan usai terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Aceh Timur itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, yang dilihat dari laman SIPP PN Medan, Rabu (7/2/24).

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Muklis Saputra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Diketahui, kasus ini ini bermula saat terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Dedi dan menyuruh terdakwa untuk menerima 1 buah tas berwarna hitam.

Setelah menerima barang tersebut, terdakwa dan Dedi menyewa rumah kontrakan selama setahun di Perumahan Gatot Subroto Medan, Jalan Perwira Utama Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Ketika sampai di rumah kontrakan tersebut, terdakwa menyimpan barang haram itu di bawah tempat tidur kamar yang berada di lantai 2.

Dedi mengatakan kepada terdakwa akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan sabu tersebut.

Selanjutnya, pada keesokan harinya, petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan sabu tersebut.

Petugas polisi pun langsung menangkap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ada menyimpan sabu di rumah kontrakannya. Lalu, petugas kepolisian pun pergi bersama terdakwa ke rumah kontrakan terdakwa.

Setiba di rumah kontrakan tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 3 kg di bawah tempat tidur terdakwa. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Gelapkan Motor, Pria di Deli Serdang Diringkus

Berita selanjutnya

Gantikan Basuki, Budi Karya jadi Menteri PUPR Ad Interim

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd