Medan, POL | Terdakwa Muklis Saputra divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan usai terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kg.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, pria berusia 25 tahun asal Kabupaten Aceh Timur itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, yang dilihat dari laman SIPP PN Medan, Rabu (7/2/24).
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Muklis Saputra dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini ini bermula saat terdakwa bertemu dengan seseorang yang bernama Dedi dan menyuruh terdakwa untuk menerima 1 buah tas berwarna hitam.
Setelah menerima barang tersebut, terdakwa dan Dedi menyewa rumah kontrakan selama setahun di Perumahan Gatot Subroto Medan, Jalan Perwira Utama Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Ketika sampai di rumah kontrakan tersebut, terdakwa menyimpan barang haram itu di bawah tempat tidur kamar yang berada di lantai 2.
Dedi mengatakan kepada terdakwa akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan sabu tersebut.
Selanjutnya, pada keesokan harinya, petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penyelidikan terhadap terdakwa yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kepemilikan sabu tersebut.
Petugas polisi pun langsung menangkap terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa ada menyimpan sabu di rumah kontrakannya. Lalu, petugas kepolisian pun pergi bersama terdakwa ke rumah kontrakan terdakwa.
Setiba di rumah kontrakan tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 3 kg di bawah tempat tidur terdakwa. (MS)







